Pengendalian Unggas Bukan Hanya Razia, Tapi Harus Dilakukan Penyuluhan

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Tiga pilar Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng bersama Sudin KPKP Jakarta Pusat mengelar razia unggas di pemukiman RW 01 dan 03, Cikini, Menteng, Senin (22/05/2017).

Nasib unggas yang malang, kena razia langsung disembelih oleh petugas. Sebanyak 45 personil gabungan diterjunkan untuk melakukan penyisiran setiap kandang unggas.

Pemilik unggas tidak terima dengan razia tersebut, sehingga terjadi cekcok mulut antara pemilik dan petugas. Namun razia tersebut terus dilanjutkan. Alhasil, sebanyak 44 kandang unggas langsung dibongkar kemudian dimusnahkan.

Sedangkan, hewan unggas yang terjaring razia langsung disembelih ditempat berjumlah 31 ekor burung dara, 19 ekor ayam dan 11 ekor bebek.

Lurah Cikini, Ati Mediana mengatakan, pihaknya bersama Sudin KPKP Jakpus hanya menjalankan penegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor: 4 tahun 2007 tentang pengendalian, pemeliharaan dan peredaran unggus di pemukiman.

BACA JUGA  Tuntut Diijinkan Kembali Jualan di Masjid Akbar Kemayoran, Puluhan PKL Geruduk Kantor Pemkot Jakpus

Meski begitu, sambung Ati, pemilik hewan unggas sempat melakukan perlawanan. Namun ketika petugas memberikan penjelasan, para pemilik unggas akhirnya mengerti dan merelakan unggasnya dipotong.

Melihat hal itu, Wakil Ketua Dewan Kota Jakarta Pusat, Ardy Purnawan Sani mendukung upaya penertiban dan pengendalian uanggas. Namun, upaya pengendalian juga tidak hanya razia.

“Untuk pencegahan dan pengendalian bisa dilakukan dengan penyuluhan kepada masyarakat di setiap kelurahan. Hal itu akan berjalan lebih efektif,” singkat Ardy. (VAN)

SuaraJakarta.co
Author: SuaraJakarta.co

Related Articles

Latest Articles