Lebih Dekat dengan Konstitusi Agraria

SuaraJakarta.co, Masih ingatkah bahwa negara kita terkenal dengan sebutan negara agrarisnya? Apa kaitannya dengan konstitusi agraria? DIKATAKAN oleh Yance Arizona, SH., MH., dalam kuliah online Jimly Schoolnya (Selasa, 11/9) bahwa konstitusi agraria terkait dengan mempelajari/melihat konstitusi (hukum) dari segi agraria. Pun, dalam hal ini berlaku pula mempelajari hal terkait agraria dari segi konstitusi. Pengertian ini menyiratkan makna keluasan tafsir studi konstitusi, tidak melulu terkait dengan politik semata.

Termaktub dalam undang-undang kita perihal agraria yakni dalam pasal 33 ayat 3 UUD 1945. “Bumi dan air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Yance menjelaskan bahwa terdapat dua hal yang menjadi pemaknaan dari pasal terseut. Pertama, tentang objek penguasaan. Bumi, air, dan segala kekayaan di dalam suatu negara merupakan objek yang dikuasai/menjadi hak suatu negara. Kedua, tentang penguasaan itu sendiri. Pasal ini mengatur hubungan penguasaan sumber daya tersebutu yakni terhadap negara dan masyarakat.

Jika menilik pada kenyataan di lapangan, Yance menyitir sangat banyaknya kasus agraria mengemuka. Salah satunya yakni oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). BPN bulan Juli 2011 menyatakan angka 14.337 kasus mencuat tentang sengketa tanah. Dari sekian banyak kasus, terhitung 10% saja yakni 1.300an kasus yang terselesaikan.

BACA JUGA  Anak-anak Jakarta Bekerja Menjual Koran

Negeri kita tercinta ini telah lama pula mengangkat isu agraria. Tahun 1930 muncul pledoi Indonesia Menggugat oleh Soekarno. Ia mengguncang UU Agraria kolonialisme yang sering mengakibatkan masyarakat pribumi kehilangan tanahnya. Tan Malaka juga di tahun 1926 mengeluarkan buku Menuju Republik Indonesia yang mengandung arahan unsur penguasaan terhadap lahan perkebunan.

Kembali menilik pasal 33 UUD 1945, Yance mengklasifikasikan tentangnya dua hal. Pertama, tiga ayat pertama pasal tersebut (ayat 1-3) masih ada namun nuansanya tidak muncul di lapangan. Kedua, justru dari pasal 33 tersebut, ayat 4lah yang mendominasi. Di dalamnya terdapat kata kunci ‘efisiensi berkeadilan’ dalam penyelenggaraan perekonomian nasional. Indikasi dari frase tersebut dalam mengarah pada pemaknaan bahwa perekonomian yang tidak efisien tidak akan menciptakan keadilan. Begitupun sebaliknya. Hal ini, kembali menurut analisis Yance, merupakan penafsiran yang rawan membahayakan dalam tataran eksekusi di lapangan.

Sedikit membahas tentang perekonomian bangsa, Yance membawa pada analisis tentang nuansa ekonomi tanah air. Dalam dekade sekarang ini, kubu ekonomi liberal menjadi dominan di kehidupan Indonesia. Boediono, Sri Mulyani, dan beberapa yang lain menduduki posisi strategis dalam tata ekonomi tanah air. Gubernur BI menjadi wilayah gerak terdahulu Boediono sebelum kini di kursi RI2. Begitu juga dengan Sri Mulyani yang pernah menjabat menjadi orang nomor wahid dalam keuangan RI. Ini menyebabkan kebijakan yang bergulir dalam perekonomian pun mengikuti nuansa background pengusungnya (ekonomi liberal).

BACA JUGA  Wakil Ketua DPR Rahmat Gobel Anggap Mendikbud Tak Paham Kebutuhan Pendidikan di Indonesia

Konstitusi agraria, termasuk di dalamnya mengenai wilayah suatu negara. Selain menjadi ranah internasional negara yang berbatasan, masalah wilayah juga masuk dalam hal keagrariaan. Sebagai contoh, kasus perebutan pulau Indonesia dengan Malaysia atau negara lain. Ini menyangkut soal tanah, wilayah, dan segala sumber daya yang berada di dalamnya. Masalah ini, seyogyanya tidak hanya melibatkan institusi terkait kisruh batas negara saja. Bijaknya, dalam menyelesaikan kasusu perebutan pulau/wilayah ini melibatkan masyarakat yang mendiaminya. Merekalah pihak paling dekat dalam kaitannya dengan kebersediaan menjadi bagian dari negara A atau B.

Masalah lain terkait agraria juga tidak asing di telinga kita. Kasus Mesuji contohnya. Dalam kasus perebutan tanah, pemekaran wilayah, penggunaan tanah masyarakat untuk umum, dll sering mengalami chaos dalam penyelesaiannya antara pemerintah (pusat/daerah) dengan masyarakat. Bukan hanya permasalahn tumpulnya taring konstitusi yang mengatur, tapi juga ketidakberesan penyelesaian masalah ini terkait kurang cakapnya oknum. Sekali lagi, Yance menekankan perlunya pendekatan dan pelibatan masyarakat langsung dalam hal penyelesaian kasus serupa dalam kaitannya dengan agraria. [SJ]

Related Articles

Latest Articles