Pemkot Jakpus Lalai Jaga Aset Rumah Dinas

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Akibat lalai dalam menjaga aset, sebanyak 52 bangunan milik Pemprov DKI Jakarta hingga puluhan tahun dikuasai pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Oleh karena itu, Pemkot Jakarta Pusat dalam waktu dekat ini akan melakukan pengosongan rumah Suku Dinas Pendidikan tersebut.

Ketum Bina Bangun Bangsa Nur Ridwan mengatakan, aset yang ditempati hingga puluhan tahun itu di antaranya para pensiunan guru, kepala sekolah, dan penjaga sekolah memanfaatkan rumah pemda jadi tempat tinggal.

“Meski mereka sudah pensiun, tapi tidak mau keluar dari rumah dan bahkan rumah tersebut dialihkan kepada keturunannya. Parahnya lagi para pensiunan tersebut juga mengontrakkan rumah tersebut ke pihak lain,” tegas Ridwan.

Meskipun demikian, Ridwan menyayangkan lambatnya respon dari Pemkot Jakarta Pusat atas banyaknya aset daerah yang lepas dari pengawasan ini.

BACA JUGA  Pemkot Jakpus Tertibkan Reklame Tanpa Izin

“Kenapa tidak sejak dulu melakukan pengawasan terhadap aset milik pemprov, dan kenapa juga baru sekarang berbuat, lahan itu kan aset yang harus dijaga, dulu kemana aja BPKAD,” tegas Ridwan.

Menanggapi itu, Wakil Walikota Jakarta Pusat Arifin menjelaskan bahwa para penghuni rumah dinas itu telah diberi peringatan sebanyak dua kali sebelumnya.

“Lahan mereka tempati merupakan milik Pemda, mereka harus segera mengosongkan”, ujar Wakil Walikota Jakarta Pusat, Arifin diacara rapim berlangsung diruang pola kantor Pemkod Jakpus, Jalan Tanahabang I, Gambir, Selasa (19/04/2016).

Arifin mengatakan, sementara ini sosialisasi pengosongan bangunan sudah dilakukan. Surat Peringatan (SP) 1 telah dikirimkan pada Senin, (11/4). dilanjut SP 2 pada Senin, (18/4). Sedangkan untuk SP 3 dalam waktu dekat akan dikirimkan kepada pihak penghuni. Sekitar 36 penghuni sudah menyerahkan aset kepada pemda, dan 5 lagi akan menyerahkan serta melakukan pembongkaran sendiri.

BACA JUGA  Uang Tol Sopir Truk Sampah Belum Dibayarkan Sudin Jakut ‎

“Masih ada 11 lagi yang belum menyerahkan aset kepada pemda. Mereka ada juga yang menyewa pengacara, tapi kita akan panggil pengacara mereka berikut penghuni nya”, terangnya.

Setelah dilakukan pengosongan, tambah Arifin, aset tersebut bisa dipergunakan untuk kebutuhan sekolah. Apakah itu akan dibangun ruang kelas, laboratorium atau penggunaan lainnya.

Sementara Itu, Kepala Kantor Pengelola Aset Daerah (KPAD), Pemkot Jakarta Pusat, Reza Phalevi mengatakan sejauh ini memang pengosongan aset pemda mulai dari Tanah Abang. Setelah Tanah Abang, pihaknya mencatat ada 70 aset pemda lagi di wilayah Gambir yang dikuasi pensiunan (Van)

SuaraJakarta.co
Author: SuaraJakarta.co

Related Articles

Latest Articles