Pemkot Jakpus Ambil Alih Aset DKI Dari Pihak Ke Tiga

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat kembali ambil alih aset milik Pemerintak Daerah Provinis DKI Jakarta dari pihak ke tiga. Aset kantor Kelurahan Kampung Bali yang terletak di Jalan Kampung Bali I, RT 005/07, Kelurahan Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat dikuasai pihak ke tiga yang berubah fungsi menjadi ekspedisi pengiriman barang.

Sebanyak 125 petugas gabungan dikerahkan untuk melakukan pengosongan diaset tersebut dipimpin langsung Wakil Walikota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara.

Satu persatu barang yang ada di dalam dikeluarkan Satpol PP dan  petugas Sarana dan Prasarana Umum (PPSU).

Menurut salah satu petugas keamanan Syahrul (46), mengatakan memang dulunya ini kantor Kelurahan Kampung Bali. Pemilik ekspedisi diketahui (alm) Ishak Dalemunte yang telah memakai lahan sekitar 13 tahun lalu.

BACA JUGA  Bangunan Semi Permanen di Kolong Tol Prof. Soedatmo Ditertibkan

“Kita tidak tahu pasti berapa kerugian dari pengosongan ini”, ucapnya di lokasi pengosongan, Rabu (10/08/2016) siang.

Wakil Walikota Jakarta Pusat, Bayu mengatakan pengosongan  dilakukan untuk menyelamatkan aset Pemda DKI yang selama ini dikuasai pihak ke 3. Nantinya lokasi ini akan dijadikan pos pemadam kebakaran dengan luas lahan mencapai 200 meter persegi.

“Kita akan terus ambil alih aset-aset Pemda DKI Jakarta yang dikuasai pihak ke 3”, tegas Bayu.

Kepala Kantor Pengelola Aset Daerah (KPAD) Kota Administrasi Jakarta Pusat, Reza Pahlevi mengatakan, sejauh ini Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) dan Unit Perangkat Kerja Daerah (UKPD) banyak yang ceroboh dalam menjaga aset Pemda. Seperti bangunan pemerintah ini berubah fungsi karena sudah ada pembangunan kantor Kelurahan Kampungbali yang baru justru yang lama malah dilupakan.

BACA JUGA  Pemkot Jakpus Gelar Penataan di Wilayah Sumur Batu

“Padahal ada biaya perawatan aset-aset Pemda. Contohnya jika  Kelurahan mau mengajukan. Tapi justru mereka mengacuhkan,  sehingga banyak lahan Pemda yang berubah fingsi”, terang Reza.

Lanjut, Reza menambahkan, KPAD Jakarta Pusat hanya menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor: 27 tahun 2014 tentang pengelola aset daerah tentang inventaris aset. Sejauh ini sudah ada 10 aset milik Pemda DKI Jakarta yang berhasil diambil kembali.

“Kita akan terus ambil lagi aset Pemda DKI. Apalagi sekarang jika sudah berhasil diambil akan langsung diisi, sehingga tidak ditempati pihak ke 3 lagi”, tegas Reza. (Irvan Siagian)

SuaraJakarta.co
Author: SuaraJakarta.co

Related Articles

Latest Articles