Menjelang Pilgub, Ahok Mempolitisir Penggunaan KJP

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang jadi program unggulan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), sudah terindikasi penyimpangan. Politisasi KJP menjadi perbincangan di masyarakat DKI Jakarta.

Menurut Wakil Ketua DPC Partai Gerindra  Jakarta Timur, Adi solihin KJP di awal pelaksanaannya banyak terdapat penyimpangan. Mulai dari pemegang KJP Fiktif dan tidak tepat sasaran. “Tapi saat ini Program KJP sudah mulai terkondisikan secara baik,walaupun masih tetap membutuhkan penyempurnaan yang di dukung pengawasan yang secara komprehensif harus di lakukan oleh para wakil rakyat serta komponen masyarakat.” tutur Adi.

Adi menerangkan bahwa sistem pencairan dana KJP yang sudah tidak pertiga bulan lagi melainkan perbulan. Dilakukan dua metode pencairan, yaitu pencairan bulanan yang bisa di cairkan mulai tanggal 10 dalam setiap bulan dan pencairan di awal masa ajaran baru.

“Batasan angka pencairanpun sudah di tentukan,” terang Adi  yang juga mantan Tim Jakarta Baru/tim sukses jokowi-ahok di pilkada 2012.

Sistem seleksi dan verifikasi calon pemegang KJP mulai dari verifikasi data sampai verifikasi Faktual dengan melakukan survey langsung ke rumah para calon siswa pemegang KJP, sehingga bisa di pastikan program KJP bisa benar -benar tepat sasaran.

BACA JUGA  Sandiaga Uno Akan Berikan Layanan Kesehatan Kelas Satu Untuk Pemuka Agama

Fasilitas KJP yang semula hanya untuk keperluan dan kebutuhan siswa,saat ini KJP pun memiliki Fasilitas pembiayaan biaya pendidikan untuk para siswa yang bersekolah di sekolah -sekolah swasta.

Terkait pemanfaat dan penggunaan dana KJP di atur dalam Pergub No:174 tahun 2015, dalam pasal 20 di jelaskan jenis-jenis penggunaan  dana KJP hanya di perkenankan untuk 19 jenis pembelanjaan/penggunaaan, yaitu : buku tulis, buku gambar, buku pelajaran, alat tulis (pensil, pulpen, penghapus dan rautan), alat gambar (penggaris, pensil warna, spidol, cat/kertas warna, buku dan atau kertas gambar dan jangkar), alat dan atau bahan praktik, seragam sekolah dan kelengkapannya, sepatu dan kaos kaki sekolah, tas sekolah, pakaian olahraga sekolah, buku pelajaran penunjang, kudapan bergizi, kacamata sebagai alat bantu penglihatan, alat bantu pendengaran, Kalkulator scientific, USB flashdisk sebagai alat simpan data, seragam pramuka dan kelengkapannya, pembayaran kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh Biaya Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah, dan biaya tranfortasi.

“Tapi saya tidak habis pikir dengan pernyataan ahok kemarin di media yang menyatakan bahwa KJP dapat di gunakan untuk belanja pakaian lebaran para siswa dan juga bisa di gunakan untuk membeli daging menjelang lebaran,” ujar Adi.

BACA JUGA  DPR: Pemerintah Jangan Buru-Buru Serahkan Pulau Dikelola Asing

Dalam Pergub 174 tahun 2015, tidak mengatur 2 poin tersebut. Jstru dalam pergub dalam pasal 47 menjelaskan peserta didik di larang membelanjakan dana KJP di luar ketentuan yang sudah di tetapkan.

“Dalam hal ini bisa di katakan Ahok melakukan pelanggaran atas pergub yang di buatnya sendiri. Ahok secara Vulgar telah mempertontonkan ketidak konsistenannya pada rakyat Jakarta,” katanya.

Adi, melanjutkan, mungkin apa yang di sampaikan ahok bagian dari kepanikan Ahok yang di hadapkan dengan berbagai kasus hukum dan juga kasus penolakan warga atas kunjungannya ke beberapa wilayah.

“Saya yakin sangat mengguncang stabilitas akal sehatnya.saya menilai bahwa apa yang di sampaikan ahok terkait pemanfaatan KJP bernuansa politis dalam upaya mencari simpati terkait kepentingan Ahok yang akan mencalonkan kembali sebagai gubernur DKI di 2017,” tutur Adi pada media.

Menurut Adi, sebagai incumben seharusnya ahok menggunakan cara-cara yang lebih elegan. Tdak memanfaatkan program bantuan pemda DKI yang bersumber dari uang rakyat untuk kepentingan pribadinya.

SuaraJakarta.co
Author: SuaraJakarta.co

Related Articles

Latest Articles