FPKS DPRD DKI Kecam KPUD Soal Dibolehkannya DPTb Tanpa KK

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Fraksi PKS DPRD DKI mengecam sikap KPUD DKI yang tidak mewajibkan penggunaan Kartu Keluarga (KK) pada Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di Pilkada DKI putaran kedua.

Ketua Fraksi PKS DPRD DKI, Abdurahman Suhaimi menilai, dengan kebijakan tersebut membuat tidak adanya kepastian penanggung jawab jika membludaknya DPTb . Ditambah, para Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS), nilai Suhaimi belum dibekali alat yang memadai untuk mengecek asli atau tidaknya e-KTP.

“Kami sangat mengkhawatirkan, karena pengalaman putaran pertama angka DPTb begitu besar,” tegas Suhaimi di Jakarta, Senin (20/3).

Suhaimi menambahkan, dengan adanya kebijakan ini dapat menimbulkan penafsiran bahwa KPUD DKI melakukan kecurangan secara sistematis, lantaran alat-alat pendukung pilkada berada di bawah kendali penguasa saat ini.

BACA JUGA  Ilegal Bertemu Jokowi, Ketua DPRD DKI Diminta Disidang untuk Klarifikasi

“Jangan sampai, dugaan-dugaan kecurangan ini menjadi benar adanya, dengan informasi yang beredar ditengah masyarakat,” imbuh Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI ini.

Meskipun demikian, Suhaimi memberikan solusi atas permasalahan ini. Dirinya mengatakan, Surat Keterangan (Suket) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Pemprov DKI Jakarta, harus ketat dan menjamin bahwa pemilih tersebut adalah warga DKI, bukan pendatang baru.

“Kemudian RT RW harus dilibatkan, karena RT RW lah yang paling tahu warganya di wilayah,” pungkas Suhaimi. (RDB)

Related Articles

Latest Articles