Diduga Lakukan Politik Uang, Giring Nidji Dilaporkan ke Bawaslu

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Bawaslu DKI Jakarta menindaklanjuti laporan dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) atas dugaan tindakan politik uang yang dilakukan oleh penyanyi Giring Nidji bersama dua orang lainnya.

Tindakan tersebut dilakukan Giring saat bagi-bagi sembako dengan memakai baju kotak-kotak khas pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat

“Yang dilaporkan itu dugaan politik uang, pembagian sembako di Kampung Melayu. Salah satu yang dilaporkan itu Saudara Giring,” kata Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri sebagaimana dikutip dari laman Kompas.com, Selasa (14/3/2017).

Jufri mengatakan, Bawaslu DKI akan meminta keterangan dari pelapor, terlapor, dan saksi-saksi. Penanganan pelanggaran dilakukan selama lima hari sejak resmi dilaporkan pada Senin (13/3/2017) oleh pelapor yang didampingi Advokat Cinta Tanah Air (ACTA).

BACA JUGA  Jokowi Diprediksi Tidak Sampai Lima Tahun, Politisi PDIP Ini Geram

“Hari Senin baru dilaporkan resmi karena yang pertama (hari Sabtu) itu belum lengkap laporannya. Pelapornya tidak bawa identitas,” kata dia.

Bawaslu DKI Jakarta bersama polisi dan jaksa yang tergabung dalam tim sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu) akan mencari tahu latar belakang Giring dan kedua terlapor lainnya dalam membagikan sembako pada Jumat (10/3/2017) lalu.

“Kami enggak tahu pendukung (Ahok-Djarot) apa enggak. Yang jelas ada masyarakat, dilaporkan dua orang. Yang dilihat membagikan itu sebagian pakai baju kotak-kotak,” kata Jufri. (RDB)

SuaraJakarta.co
Author: SuaraJakarta.co

Related Articles

Latest Articles