Para Orang Tua Buru-buru Buat KIA, Sudin Dukcapil Jakpus Terbitkan 1800 KIA

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Sejumlah orang tua murid Sekolah Dasar Negeri hingga Sekolah Menengah Atas di wilayah Jakarta Pusat galau, lantaran mendapat kabar bahwa untuk mendaftar masuk di sekolah negeri, putra-putri mereka harus memenuhi persyaratan seperti Kartu Identitas Anak (KIA).

Hal tersebut membuat, Lilik (37), orang tua murid, heran karena untuk masuk sekolah cukup melampirkan persyaratan seperti, Akta Kelahiran anak dan Kartu Keluarga (KK).

“Jadi mau ngurus pembuatan (KIA) nih, untuk jaga-jaga aja. Tapi informasinya untuk mengurus dokumen tersebut di Suku Dinas Dukcapil Jakpus, Jalan Tanah Abang I,” tuturnya.

Sementara itu, Kasudin Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat, Remon Masadian mengatakan, program pelayanan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) sebenarnya sudah dilakukan pihaknya sejak bayi lahir di rumah sakit maupun bidan, kewajibannya melayani penerbitan akta kelahiran, KK sekaligus dengan KIA nya.

BACA JUGA  Pembentukan TGUPP Telah Bermasalah Sejak Era Sebelum Gubernur Anies

“Saat anak lahir, kewajiban kita melayani penerbitan 3 dokumen diantaranya akta kelahiran, KK, dan KIA,” ucap Remon.

Hingga saat ini, sudah tercatat 1.800 KIA yang sudah diterbitkan. “Sampai saat ini jumlah KIA yang sudah diterbitkan mencapai 1.800,” ungkap Remon.

Ditanya soal persyaratan KIA untuk kelengkapan persyaratan mendaftar anak masuk sekolah. Remon mengatakan, sebenarnya penerbitan KIA tidak ada hubungannya dengan persyaratan penerimaan murid masuk sekolah.

“Persyaratan pendaftaran anak masuk sekolah cukup melampirkan, akta kelahiran dan KK,” jelasnya.
 
Tapi memang, tambah Remon, KIA ini merupakan program tahun 2017. “Kita tetap melayani pembuatannya dengan persyaratan melengkapi foto copy KTP, KK orang tua dan surat keterangan kelahiran rumah sakit. Pembuatan ini gratis, tanpa dipungut biaya,” terang Remon.

BACA JUGA  Deddy Corbuzier Jadi Mualaf, Fahri Hamzah Sambut dengan Suka Cita

Seperti diketahui, KIA ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor: 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. KIA sebagai tanda pengenal yang sah saat melakukan pelayanan publik dalam mengurusan dokumen seperti paspor atau ke Puskesmas. (Van)

SuaraJakarta.co
Author: SuaraJakarta.co

Related Articles

Latest Articles