Mendag: Kalau Ada Miras di Minimarket, Mention ke @RachmatGobel

Jakarta.co, JAKARTA – Komitmen Mendag, Rachmat Gobel, untuk senantiasa melarang peredaran miras di minimarket, tak terkecuali di Jakarta, tampaknya terus disampaikan ke publik. Setelah disahkannya Permendag Nomor 06/M-DAG/PER1/2015, Generasi kedua dari pengusaha pendiri Panasonic Gobel Group tersebut, kali ini mengajak masyarakat luas untuk melaporkan jika ditemukannya minimarket yang masih berani menjual miras jenis apapun di minimarket.

Untuk mempercepat laporan dari masyarakat tersebut, akun twitter pribadinya @RachmatGobel pun siap dijadikan sarana pelaporan. Pelaporan tersebut diharapkannya disertai dengan foto, waktu, dan lokasi kejadian

“Kita minta masyarakat ikut membantu aturan ini. Kalau masih menemukan miras di minimarket, laporkan saja. Biar nanti ditindak oleh Kemendag”, Tegasnya sebagaimana dikutip dari laman detik.com (31/1)

BACA JUGA  Galian Kabel Bikin Macet, DPR akan Panggil Perusahaan PGN

“Kalau nama perusahaannya tidak perlu (dilaporkan), karena itu menyangkut nama baik perusahaan. Cukup tanggal, waktu, dan lokasi kejadian. Nanti akan dihubungi balik oleh Kemendag untuk data tambahan seperti foto dan alamat lengkapnya”, tambah Pria berusia 52 tahun dengan 3 anak tersebut

Rachmat menambahkan bahwa penindakan terhadap minimarket yang nakal tersebut adalah dilakukan peringatan sebanyak 3 kali terlebih dahulu, jika masih berani menjual miras, maka pihaknya tidak segan untuk mencabut izin operasi usaha

“Bahkan kalau temuannya kita anggap kelewatan, tidak perlu 3 kali peringatan. 1 kali pun langsung kita cabut”, tegasnya

Sebagaimana diketahui bahwa Permendag tersebut adalah perubahan kedua atas Permendag Nomor 20/M-DAG/PER/4/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

BACA JUGA  Gelora DKI Dukung Penjualan Saham PT Delta Djakarta, Bang Sani: Lobi Politik Sangat Diperlukan

Hasil penelusuran dari situs kemendag.go.id, pada Pasal II peraturan tersebut pada ayat 1 disebutkan bahwa Surat Keterangan Pengecer golongan miras A (SKP-A) sudah tidak berlaku, terhitung sejak peraturan ini diterbitkan. Selain itu, pada ayat 2,  pengecer miras skala minimarket, sudah harus menarik produk-produk miras golongan A maksimal 3 bulan dari peredaran

(ARB)

SuaraJakarta.co
Author: SuaraJakarta.co

Related Articles

Latest Articles