Marak PKL di Jalan Sunter Kemayoran, Aparat Pemkot Jakut Tutup Mata

SuaraJakarta.co,JAKARTA – Belasan pedagang burung dara di sepanjang bibir kali Sentiong, Jalan Sunter Kemayoran, Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara menjamur lagi.

Pasalnya, warga masyarakat setempat menilai penegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor: 4 tahun 2007 tentang Pengendalian, Pemeliharaan dan Peredaran Unggas di pemukiman tidak laksanakan di wilayah Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

“Aparat-nya tidak serius menegakkan Perda. Maka-nya belasan pedagang di sini bebas menggelar lapak burung dara semaunya,” cetus Baday (34) warga setempat, Selasa (06/06/2017).

Padahal, belasan lapak pedagang burung di sini membuat sejumlah pot tanaman yang telah ditata di kawasan bibir kali Sentiong, Jalan Sunter Kemayoran, jadi rusak.

BACA JUGA  Foto Rekap Pemilu 2014

“Sudah bikin kotor dan kumuh, para pedagang burung di sini juga meninggalkan kandang bekas gelar lapak,” tandasnya. 

Hal senada juga dikeluhkan, Tono warga setempat, dirinya mengaku miris melihat kondisi jalan di sepanjang Sunter Kemayoran hingga menuju Jalan Yos Sudarso (belakang ITC Cempaka Mas), marak PKL yang kuasai bibir kali dan trotoar.

“Sepanjang jalan ini merupakan jalur protokol yang di lalui Walikota Jakarta Utara, seharusnya bisa tertata dengan baik dengan penghijauan, tapi malah semarwut, kotor dan kumuh,” paparnya.

Sebagaimana kita ketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tidak lagi memperbolehkan warga memelihara unggas di pemukiman. Aturan tersebut tertuang pada peraturan Daerah (Perda) nomor:4 tahun 2007 tentang pengendalian, pemeliharaan dan peredaran unggas di pemukiman warga. (Man/van)

SuaraJakarta.co
BACA JUGA  F-RTRW DKI Jakarta Gelar Rapat Terbatas Tetapkan H M Irsyad Sebagai Ketua Umum
Author: SuaraJakarta.co

Related Articles

Latest Articles