Lindungi Masyarakat Dari Kerugian Iming-iming Promo Umroh, OJK Hentikan Penghimpunan Dana Promo Umroh First Travel

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin yang dilakukan 11 entitas. Salah satu entitas yang dihentikan satgas bentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu adalah biro perjalanan umrah PT First Anugerah Karya Wisata/First Travel. Hal tersebut dilakukan untuk melindungi kerugian dari iming-iming promo umrah murah yang dilakukan Firts Travel.

“First Travel mempunyai 3 produk perjalanan umrah, yaitu paket promo umrah, paket reguler, dan paket VIP. Nah, yang dihentikan Satgas adalah kegiatan menghimpun dana lewat paket promo umrah,” ujar Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, Sabtu (22/7/2017).

Dijelaskan Tongam, First Travel harus menghentikan penawaran perjalanan umroh promo yang saat ini sebesar Rp 14,3 juta. Satgas Waspada Investasi bersama Kementerian Agama Republik Indonesia meminta seluruh jamaah calon umroh tetap tenang dan memberikan kesempatan kepada manajemen First Travel untuk mengurus keberangkatan jamaah umroh.

BACA JUGA  Sudin Nakertrans Jakut Himbau Perusahaan Berikan THR H-7

Pada saat pertemuan dengan Satgas Waspada Investasi, First Travel telah membuat surat pernyataan bahwa:

a. First Travel menghentikan pendaftaran jemaah umroh baru untuk program promo.

b. First Travel akan memberangkatkan jemaah umroh setelah musim haji yaitu bulan November dan Desember 2017 masing-masing sebanyak 5.000 sampai 7.000 jemaah per bulan. Perusahaan ini akan menyampaikan timeline/jadwal keberangkatan jemaah umroh kepada Satgas Waspada Investasi selambat-lambatnya pada bulan September 2017. Untuk keberangkatan bulan Januari 2018 dan seterusnya, First Travel akan menyampaikan jadwal keberangkatan kepada Satgas Waspada Investasi pada bulan Oktober 2017.

c. Dalam hal terdapat permintaan pengembalian dana/refunddari peserta, pelaksanaannya dilakukan dalam waktu 30 (tiga puluh) sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari kerja.

d. First Travel segera menyampaikan data-data jemaah umroh yang masih menunggu keberangkatan kepada Satgas Waspada Investasi untuk pemantauan dan kepada Kementerian Agama Republik Indonesia dalam rangka pembinaan.

BACA JUGA  Copot Retno dari Kepala Sekolah, DPRD DKI: Itu Diskriminatif

Selain itu, dalam rangka perlindungan konsumen dan masyarakat, Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan usaha sebelas entitas sejak tanggal 18 Juli 2017. Entitas yang dihentikan kegiatannya adalah:

1. PT Akmal Azriel Bersaudara
2. PT First Anugerah Karya Wisata/First Travel
3. PT Konter Kita Satria
4. PT Maestro Digital Komunikasi
5. PT Global Mitra Group
6. PT Unionfam Azaria Berjaya/Azaria Amazing Store
7. 4Jovem/PT Pansaky Berdikari Bersama
8. Car Club Indonesia/PT Carklub Pratama Indonesia
9. Koperasi Budaya Karyawan Bank Bumi Daya Cabang Pekanbaru
10. PT Maju Mapan Pradana/Fast Furious Forex Index Commodity/F3/FFM; dan
11. PT CMI Futures

“Maraknya penawaran investasi ilegal dan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin sudah mengkhawatirkan. Untuk itu, masyarakat diminta selalu waspada,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing. (JUN)

Related Articles

Latest Articles