Larangan Petasan Juga Berlaku di Kepulauan Seribu

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Warga Kepulauan Seribu tak lagi bebas menjual dan memiliki petasan. Larangan itu dihimbau oleh Polres Kepulauan Seribu yang menggelar operasi sendak Jaya 2016 di Pulau Tidung Kepulauan Seribu Selatan, Jakarta, Senin (13/6/2016).

Gabungan dari Sat IK Res Kepulauan Seribu, Unit IK Polsek Kepulauan Seribu Selatan, Bhabinkamtibmas Kel. Pulau Tidung, Satpol PP, dan Kasie pemerintahan Kel. P Tidung menyisir setiap warga yang terdeteksi menjual petasan.

Dua warga Pulau Tidung ditemukan tengah menjual petasan yang dilarang oleh undang-undang. Di tangan Solihin (45) warga RT 002 RW 002 ditemukan petasan jenis Tikus Tar sebanyak 200 buah, Moon Traverllers 144 buah. Warga lainnya adalah Kartini (53) warga RT 006 RW 003 kedapatan sedang menjual petasan jenis petasan korek 350 buah.
Walalaupun memiliki daya ledak kecil, petasan dinilai membahayakan keselamatan warga.

BACA JUGA  Jelang HUT Jakarta, 150 E-Commerce Tawarkan Diskon Hingga 95 Persen

Adapun sanksi yang diberikan yaitu berupa penyitaan dan surat pernyataan. “Kepada kedua warga Pulau Tidung yang terjaring operasi tersebut langsung dilakukan penyitaan dan pembuatan surat pernyataan agar tidak melakukannya lagi” ujar Kasat Intelkam Polres Kep. Seribu, AKP Awi, SH.

Operasi Sendak Jaya 2016 di kepulauan seribu diberlakukan dari 1 Juni 2016 sampai 15 Juni 2016. Hingga saat ini, operasi tersebut telah dilaksanan di Pulau Kelapa, Pulau Harapan, Pulau Pramuka dan dan Pulau Tidung.

“Selanjutnya akan dilakukan operasi di Pulau Pari, dan Pulau Untung Jawa”, katanya.

SuaraJakarta.co
Author: SuaraJakarta.co

Related Articles

Latest Articles