Kisruh Penggusuran Kampung Pulo: Camat Jatinegara Pernah Sebut Akan Ganti Rugi Lahan dan Bangunan

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Kepala Camat Jatinegara, Sofyan, pernah menyebutkan bahwa warga Kampung Pulo yang terkena gusuran, akan mendapatkan ganti rugi. Hal itu diungkapkan olehnya dalam sosialisai pelebaran badan sungai Ciliwung, pada April 2013,

Dikutip dari laman Kompas (17/4/2015), dalam sosialisasi itu, Sofyan menjelaskan pemerintah akan melebarkan badan Sungai Ciliwung selebar 35 sampai 50 meter dari tengah badan sungai. Itu masih ditambah lagi selebar 7,5 meter untuk trase kering.

Total sementara ini ada 1.200 keluarga di Kecamatan Jatinegara yang rumahnya harus digusur untuk pelebaran sungai tersebut.

Bahkan, pada akhir bulan April 2013, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mulai melaksanakan pematokan sekaligus pengukuran rumah warga yang terkena proyek pelebaran sungai itu. Namun, untuk masalah nilai ganti rugi tanah masih akan menunggu perhitungan dari tim appraisal (penilai).

BACA JUGA  Keren! Walikota Jakut Rustam Effendi Tertibkan Prostitusi di Kalijodo

“Pematokan pekan depan diprioritaskan di Kampung Pulo sampai daerah dekat Matraman,” katanya.

Namun demikian, pada 5 Juni 2015, pemukiman Kampung Pulo dianggap liar sehingga warga tidak berhak untuk ganti rugi.

Padahal, di sisi lain, Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Timur, Gunawan, pada 10 Juli 2015 menyatakan warga Kampung Pulo berhak atas penggantian tanah dan bangunan berdasarkan penilaian juru taksir independen atau appraisal.

DPD RI Akan Ketemu Ahok

Menanggapi hal ini, Anggota DPD RI dari DKI Jakarta, Fahira Idris mengangendakan akan bertemu dengan Ahok. Hal itu disampaikan olehnya saat menanggapi saran dari akun twitter @EkoTamba.

“Sebagai anggota DPD dari DKI pastinya Uni @fahiraidris punya akses yang lebih mudah untuk bertemu dengan Gubernur DKI membicarakan soal penggusuran,”tulisnya.

BACA JUGA  Gratis Ke Ancol di HUT DKI 489

“Sudah diagendakan,”jawab Uni merespon saran tersebut.

Putri dari Mantan Menteri Perindustrian tersebut mengatakan, penggusuran permukiman di tepi Sungai Ciliwung dilakukan tanpa ada kejelasan soal kesepakatan pembayaran ganti rugi. “Tidak ditemukan dasar hukum yang jelas,” jelasnya.

SuaraJakarta.co
Author: SuaraJakarta.co

Related Articles

Latest Articles