Kemenag: Sudah Akad Wakalah, Tak Perlu Izin Lagi Pengunaan Dana Haji

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Kontrovers penggunaan dana haji untuk membiayai infrastruktur, masih terus berjalan. Salah satu yang masih menjadi sorotan adalah terkait dengan persoalan akad penggunaan dana haji dari calon jemaah kepada pemerintah, dalam hal ini diwakili oleh Badan Pengelola Keungan Haji (BPKH).

Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Terpadu Kemenag, Ramadan Harisman menjelaskan bahwa pemanfaatan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) atau yang biasa disebut dengan Dana Haji untuk infrastruktur maupun investasi lainnya, tidak perlu meminta izin kepada jemaah.

“Sebab, selama ini ketika pengelolaan dana haji dilakukan oleh Kementerian Agama, para calon jemaah haji telah mengisi dan menandatangani formulir akad wakalah ketika membayar setoran awal BPIH,” jelas Ramadan sebagaimana dikutip dari laman kemenag.go.id

BACA JUGA  Warga Jakarta Disuguhkan Seleksi Tilawatil Quran Oleh Pemkot Jakpus

Dalam formulir akad wakalah tersebut, calon jemaah haji selaku Muwakkil (yang terwakili) memberikan kuasa kepada Kementerian Agama (yang mewakili), untuk menerima dan mengelola dana setoran awal BPIH yang telah disetorkan melalui Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Hal itu sebagaimana diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, serta Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan UU tersebut,” jelas Ramadan.

Meskipun demikian, Kemenang juga akan menjamin investasi dana sebesar 80 Triliun tersebut ditempatkan dengan prinsip keamanan, kehati-hatian, bernilai manfaat, dan likuiditas serta kesesuaian dengan prinsip syariah.

“Hal ini mengingat dana haji adalah dana titipan masyarakat yang akan melaksanakan ibadah haji,” jelas Ramadan. (RDB)

Riski Ari Wibowo
BACA JUGA  Provinsi DKI Tempati Ranking Pertama Provinsi Diduga Terkorup se-Indonesia
Author: Riski Ari Wibowo

Related Articles

Latest Articles