Kejari Jakut Cabut Berkas Ahok. Kenapa?

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara telah mencabut berkas banding kasus penistaan agama dengan terdakwa mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang sebelumnya sudah dikirimkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Selasa (6/6) lalu.

Namun demikian pihak Kejari Jakut tidak memberikan keterangan mengapa pihak mereka mencabut banding tersebut dan hingga Kamis (8/6), berkas tersebut belum diterima oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Kepala Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi mengakui bahwa pihaknya telah mendapatkan berkas permohonan pencabutan banding dari Kejari Jakut pada lusa lalu.

“Iya benar, hari Selasa (6/6) lalu atas nama Frederick yang mewakili Kasie Pidum Kejari Jakarta Utara datang untuk menyampaikan berkas pencabutan banding kasus saudara Ahok,” ujar Hasoloan, Kamis (8/6).

BACA JUGA  Gelar Rakorwil, Partai Gelora DKI Usul Pemprov Bangun Masjid Raya di Jaksel dan Jaktim

Ia mengungkapkan pihak perwakilan Kejari saat itu tidak menyampaikan alasan jelas mengapa mereka mencabut banding yang sudah disampaikan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 24 Mei lalu.

“Berkas itu sampai hari ini belum kita kirimkan ke PT DKI Jakarta karena masih menunggu konfirmasi dari kuasa hukum terdakwa (Ahok) untuk menerima berkas perkara batalan banding itu, nanti setelah proses itu sudah dipenuhi baru berkas kami langsung kirim ke Pengadilan Tinggi DKI,” jelasnya

Saat Suarajakarta.Co hendak mengkonfirmasi pada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Robert M. Tacoy yang bersangkutan tidak bersedia ditemui. (MAN)

SuaraJakarta.co
Author: SuaraJakarta.co

Related Articles

Latest Articles