Kalau Anies Tolak Rekomendasi Kemendagri Soal TGUPP, Kemendagri: Saya Kira Pemprov DKI Tahu Bagaimana Menyikapi

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Surat Keputusan Kemendagri mengenai APBD DKI khususnya soal Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) sudah ditandatangani oleh Mendagri Tjahjo Kumolo hari ini, Jumat (22/12).

“Iya tadi siang sudah diserahkan oleh unit pelayanan administrasi kami,” jelas Syarifudin kepada wartawan, Jumat sore (22/12).

Sebelumnya, polemik mengenai TGUPP yang dievaluasi oleh Kemendagri ini mengundang reaksi dari Gubernur Anies. Menurutnya, kewenangan anggaran berada di Pemprov DKI. Sehingga, evaluasi dari Kemendagri atas APBD DKI 2018 hanya rekomendasi. 

”Sebetulnya untuk otoritas ada di kami, otoritas bukan di Kemendagri. Kemendagri hanya rekomendasi, jadi bisa tidak dijalankan,” ujar Anies di Lapangan IRTI Monas, Jumat pagi (22/12).

BACA JUGA  Malam Keakraban Abang dan None Jakarta Pusat

Menanggapi itu, Syarifuddin menekankan hasil evaluasi menteri itu harus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

“Saya kira dalam proses perundang-undangan kan sudah diamanatkan di sana bahwa hasil evaluasi menteri itu harus ditindaklanjuti oleh daerah,” tambahnya.

Lalu, bagaimana jika evaluasi tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Pemprov DKI?

“Saya kira, saya juga tidak ingin berandai-andailah. Saya kira Pemprov DKI juga tahu ketentuan-ketentuannya, aturannya, bagaimana kemudian menyikapi evaluasi menteri. Saya pikir begitu,” harapnya. (RDB)

Related Articles

Latest Articles