KA-KAMMI Buka Pos Pengaduan Hukum Tragedi Aksi 21-22 Mei 2019

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Keluarga Alumni Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KA-KAMMI) membuka pos pengaduan hukum terhadap korban kerusuhan aksi 21-22 Mei.

Koordinator Pos Utama KA-KAMMI, Slamet, SH mengatakan pihaknya membantu pendampingan hukum dengan membuka pos pengaduan hukum untuk seluruh korban meninggal, hilang, maupun yang teraniaya pada aksi 21-22 Mei lalu.

“Aksi 21 dan 22 Mei yang lalu itu ternyata ada beberapa korban meninggal dan luka-luka. Kita sudah melihat di media massa maupun video cuplikan, yang kita curigai itu dilakukan oleh aparat negara,” kata Slamet kepada media, Rabu (29/5).

Bahkan, masih ada sejumlah peserta yang mengikuti aksi 21-22 Mei belum diketahui keberadaannya. Sehingga banyak dari keluarga korban yang masih mencari-cari.

BACA JUGA  Mudik atau Pulang Kampung: Setali Tiga Uang

“Maka dengan dasar itulah, teman-teman membuat pos pengaduan hukum bagi keluarga-keluarga yang anggota keluarganya belum pulang sejak aksi 21-22 Mei. Selain itu, korban yang sudah dinyatakan sebagai tersangka di kepolisian atau masih ada di rumah sakit, kami akan bantu,” jelasnya.

Pihaknya melihat, ada perlakuan yang tidak manusiawi terhadap beberapa orang ketika aksi itu terjadi. Sehingga menyebabkan jatuhnya korban.

“Banyak orang yang belum ada kabar sampai sekarang, dan masih ada yang dirawat di rumah sakit. Mereka yang belum pulang itu, kita tidak tahu keberadaannya apa ditangkap polisi atau ada di tempat lain, kita tidak tau,” pungkasnya.

Masyarakat yang ingin mengadukan hukum ke KA-KAMMI dapat mengirimkan data dengan format:

BACA JUGA  Pasukan Oranye Bersihkan Sampah Jelang Penilaian Adipura

Nama :
Tempat/Tgl Lahir :
Umur :
Pekerjaan :
Alamat :
Nama ayah/ibu/istri/suami :
Kronologis Kejadian :

Memberi kuasa kepada Tim Advokasi Korban Tragedi Pemilu 21-22 Mei 2019 Keluarga Alumni Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia. Untuk membantu permasalahan hukum, melakukan Advokasi dan pemulangan keluarga tersebut diatas.

Kemudian kirimkan melalui Slamet, SH. Pos Utama (0811-877-287), Setiyono di Jakarta, Jakarta Selatan, Sumatera. (081371662013), Novis di Banten. (0812-8019-8051), Hendro Sugiarto di Jawa Barat (0852-2212-7720).

Atau datang langsung ke kantor Tim advokasi Korban 21-22 Mei, di Jl. Kostrad Raya, No 28, Petukangan Utara, Pesanggarahan, Jakarta Selatan. [*]

SuaraJakarta.co
Author: SuaraJakarta.co

Related Articles

Latest Articles