Peradilan Turki Ungkap Kekejaman Tentara Israel pada Kasus Mavi Marmara

SuaraJakarta.co, TURKI – Persidangan kasus penyerangan tentara Israel terhadap kapal Mavi Marmara yang membawa para Aktivis dan bantuan kemanusian untuk Gaza pada 31 tanggal 31 Mei 2010 digelar di 7th High Criminal Court of Istanbul, Turki (11/03). Agenda sidang menghadirkan para saksi korban penyerangan kapal Mavi Marmara dari luar Turki, sejumlah 19 orang. Mereka didengar kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim untuk kejahatan yang didakwakan kepada 4 orang Jenderal pimpinan militer Israel yang paling bertanggung jawab atas penyerangan brutal tersebut.

Advokat Indonesia, Sylviani Abdul Hamid dari Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Indonesia yang mengikuti persidangan ini menyatakan “Konstitusi di Turki memberikan kewenangan untuk mengadili para pelaku kejahatan di atas kapal berbendera Turki, dan besar harapan dari para aktivis kemanusiaan atas peradilan ini dapat menjadi contoh bagi negara-negara lainnya untuk bersikap yang sama, memberikan penghukuman terhadap kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Israel”.

BACA JUGA  Aher pimpin delegasi Provinsi Jabar ke Turki pada acara Democratic & Economic Youth Summit

Kapal Mavi Marmara merupakan salah satu kapal yang ikut dalam misi kemanusian “The Gaza Freedom Flotilla” selain itu ada pula kapal Sfendoni, Challenger I, Eleftheri Mesogios, Gazze I, dan Defne-Y. Dalam perjalanan laut menuju Gaza tepatnya pada tanggal 31 Mei 2010, Tentara Bersenjata Israel menyerang kapal Mavi Marmara yang mengakibatkan 10 orang Aktivis Sipil tewas.

Para saksi korban dalam persidangan tanggal 11 Maret 2015 menjelaskan bagaimana mereka diserang dengan peluru tajam, diinterogasi dengan kekerasan, mereka melihat kawan-kawanya yang ditembak kepalanya, bahkan Mereka ditahan tanpa dasar hukum, diborgol, dan bahkan mereka yang terluka dikurung di dalam sel penjara tanpa mendapatkan pengobatan dan tentara Israel mengangkut para korban dengan cara yang keji sambil tertawa-tawa, hal ini disampaikan oleh salah satu saksi korban dari Inggris, Osama Qashoo; bahkan beliau menelan 4 (empat) memory card dari camera yang dimilikinya sebagai bukti kekejaman tentara Israel sebelum kamera dan uang yang dimilikinya diambil; kemarin di persidangan ia menawarkan kepada Majelis Hakim apabila memerlukannya maka ia akan sampaikan dalam persidangan. Saksi korban lainya menyampaikan bukti-bukti bekas tembakan peluru tajam tentara Israel.

BACA JUGA  Pengadilan Pidana Turki Berwenang Mengadili Kasus Mavi Marmara

Sylviani berharap Pengadilan Pidana Turki dapat menjatukan hukuman yang seberat-beratnya kepada para terdakwa demi tegaknya keadilan bagi keluarga korban Mavi Marmara. “Saya berharap Pengadilan dapat menghukum mereka (para Jenderal Israel-red) dan putusannya bisa dieksekusi”, pungkasnya. (HA).

SuaraJakarta.co
Author: SuaraJakarta.co

Related Articles

Latest Articles