Minimarket Halal di Paris Dipaksa Menjual Daging Babi dan Minuman Beralkohol

SuaraJakarta.co, JAKARTA – The Good Price Minimarket, sebuah tempat perbelanjaan yang menjajakan makanan-makanan halal di Kota Colombes, Paris, Prancis, baru-baru ini dipaksa oleh pemerintah setempat untuk menjual daging babi serta minuman beralkohol.

Salah seorang pejabat pemerintahan setempat, Jerome Besnard, menjelaskan aturan tersebut lahir karena jika ada sebuah toko tidak menjual daging babi dan minuman beralkohol, berarti membuat masyarakat di daerah tersebut tidak dilayani dengan baik.

Jika pemilik toko bersikeras untuk tidak menjual produk-produk haram tersebut, pemerintah setempat tidak segan-segan untuk menutup paksa halal minimarket ini.

“Walikota Colombes, Nicole Goueta, suatu ketika pernah berkunjung ke halal minimarket, lalu memaksa pemilik toko untuk memvariasikan barang-barang yang dijual dengan produk-produk beralkohol dan daging non-halal,” jelas Jerome, sebagaimana dilansir dari laman Independent, Jumat (5/8).

BACA JUGA  Soal Miras, Ahok Melanggar Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum

Diketahui, Halal Supermarket ini menggantikan supermarket kecil yang pernah ada di lokasi pada tahun lalu. Jerome menegaskan aturan ini lahir karena ada komplain dari beberapa penduduk lanjut usia bahwa mereka tidak dapat membeli beragam produk sebagaimana yang diinginkan.

“Kita ingin masyarakat berbaur. Kita tidak ingin ada area dimana hanya ada muslim saja, atau area yang tidak ada muslim saja,” tambah Jerome.

Menanggapi itu, manajer Good Price Market, Soulemane Yalcin menjelaskan pihaknya tidak menjual produk-produk haram karena semata faktor bisnis.

“Saya melihat sekitar di masyarakat, dan saya membidik apa yang saya lihat,” jelas Soulemane.

“Meskipun aturan sewa toko di kota ini menekankan harus menjual produk umum dan yang berkaitan dengannya, di situlah kita merasa menjual produk halal berarti masuk dalam kategori berkaitan dengan masyarakat Muslim,” tegas Soulemane.

BACA JUGA  Warga Jabar Di Luar Negeri Tak Usah Pulang

Melihat keteguhan sikap tersebut, Walikota setempat terus mengambil langkah hukum untuk mencabut izin sewa toko hingga tahun 2019.

Related Articles

Latest Articles