Sebabkan Bayi Meninggal, Ini Pasal yang Bisa Dikenakan ke RS Mitra Keluarga

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Bayi Tiara Debora Simanjorang (4 bulan), peserta BPJS, meninggal dunia diduga terlambat mendapat penanganan di ruang gawat darurat bayi PICU (Pediatric Intensive Care Unit) dari RS Mitra Keluarga Kalideres Jakarta Barat.

Pihak rumah sakit berdalih karena pihak keluarga yang diwakili orang tua belum membayar kekurangan uang muka.

Melihat hal itu, Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka menilai tindakan Rumah Sakit Mitra Keluarga yang telah menyebabkan pasien meninggal dunia adalah kebijakan tidak manusiawi dan melanggar hukum.

Rieke pun juga menegaskan ada beberapa undang-undang (UU) yang dapat dikenakan terhadap kebijakan rumah sakit tersebut.

Pertama, UU 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Pasal 23 Ayat (2).

“Dalam keadaan darurat, pelayanan dapat diberikan pada fasilitas kesehatan yang tidak menjalin kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.”

BACA JUGA  Tak Bertentangan Konstitusi, FAHAM Desak Jokowi Eksekusi Bandar Narkoba Lainnya

Kedua, UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 32 Ayat (1) dan (2) dan Pasal 190 ayat 1 dan 2*

a.Pasal 32 Ayat (1)

“Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu. “

b.Pasal 32 Ayat (2)

“Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.”

c. Pasal 190 Ayat (1)

“Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).”

BACA JUGA  Fahira: Mencoreng Korps, Oknum Mirinir Pemukul Bocah Harus Diberi Sanksi Berat

d. Pasal 190 Ayat (2)

“Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

“Merujuk kasus kematian bayi Debora membuktikan pelayanan kesehatan di rumah sakit masih buruk dan masih banyak rumah sakit nakal, serta belum ada sistem yang baik sehingga dapat memastikan perlindungan pasien,” jelas Rieke.

Oleh karena itu, DPR menegaskan dengan melihat perkembangan terakhir jumlah peserta BPJS Kesehatan 180.772.917 (data per 1 September 2017), maka pemerintah harus lebih serius dan sunguh-sungguh dalam melakukan pengawasan terhadap rumah sakit termasuk rumah sakit swasta. (RDB)

Related Articles

Latest Articles