Perumusan RPP Pengupahan Harus Libatkan Buruh

Jakarta (19/10) – Anggota Komisi IX DPR RI Ansory Siregar mendesak pemerintah untuk melibatkan buruh dalam perumusan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengupahan. Demikian disampaikan Ansory di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (19/10).

“Pemerintah harus mendengar masukan dari semua elemen buruh. Wajar kalau buruh menolak RPP pengupahan ini karena mereka tidak diajak berunding, sehingga terkesan hanya formalitas saja,” kata Ansory.< Politisi PKS ini meminta pemerintah untuk menunda perumusan RPP Pengupahan. Ia menilai kuantitas dan kualitas Komponen Hidup Layak (KHL) harus direvisi.< “Tunda perumusan RPP Pengupahan, revisi kuantitas dan kualitas KHL dari 60 item menjadi ke 84 item, berlakukan rasio upah, bukan hanya struktur dan skala upah. Rasio upah di Indonesia sangat jomplang yakni 1:100, padahal idealnya 1:10 sampai 1:15 antara upah minimum dan upah maksimum,” kata Ansory.

BACA JUGA  15 Organisasi Buruh Bentuk Gerakan untuk Selamatkan Asset Nasional
KHL tidak dijadikan acuan penetapan upah buruh dalam paket kebijakan ekonomi jilid IV. hal ini ditengarai akan mengembalikan rezim upah murah.

SuaraJakarta.co
Author: SuaraJakarta.co

Related Articles

Latest Articles