Pemerintah Harus Rehabilitasi 12 Situs Berita Islam

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Sekjend Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) Indonesia, Rozaq Asyhari menyayangkan pemblokiran 19 situs berita Islam yang dilakukan pemerintah. Tindakan pemerintah ini menurut Rozaq bertentangan dengan Universal Declaration of Human Rights 1948 (UDHR 1948). Pemblokiran terhadap situs berita islam adalah pelanggaran terhadap akses informasi. Selama ini situs berita Islam telah memberikan informasi perkembangan dunia Islam yang tidak diberitakan oleh media lainnya.

“Karenanya, penutupan 19 situs berita Islam adalah bentuk pemblokiran informasi terhadap ummat Islam di Indonesia. Pemblokiran ini melanggar ketentuan pasal 19 UDHR 1948, yang telah merumuskan jaminan perlindungan terhadap hak atas informasi”, ujar pengacara publik di PAHAM Indonesia tersebut.

BACA JUGA  DPR Dukung Peningkatan Anggaran untuk BNPT

Lebih lanjut, Rozaq mengungkapkan bahwa pemblokiran tersebut juga melanggar aturan hak sipil yang diatur dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).

“Selain itu Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi merupakan bagian dari hak sipil dan politik, oleh karenanya hak tersebut diatur dalam ICCPR. Hak atas informasi dirumuskan dalam Pasal 19 ayat (2) ICCPR yang tiada lain merupakan derivasi dari ketentuan Pasal 19 UDHR 1948”, papar kandidat doktor Universitas Indonesia tersebut.

“Oleh karenanya, pemerintah tak boleh main tutup saja sebuah situs berita, itu melanggar hak dasar warga negara”, terangnya lebih lanjut.

Atas pembukaan blokir yang dilakukan terhadap 12 situs berita, Rozaq mendesak agar pemerintah segera melakukan rehabilitasi terhadap portal-portal berita tersebut.

BACA JUGA  Bareskrim Siap Periksa Sylviana Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid

“Pemerintah terbukti tidak bisa menunjukkan alasan yang layak digunakan untuk menutup 12 situs berita tersebut. Apa yang dituduhkan bahwa situs berita tersebut menyebarkan radikalisme tidak dapat dibuktikan. Oleh karenanya pemerintah harus melakukan rehabilitasi terhadap keberadaan mereka”, ujarnya.

Mengenai kemungkinan melakukan gugatan ganti kerugian, Rozaq menyatakan hal itu sangat dimungkinkan.

“Bisa saja, mereka yang tidak terbukti menyebarkan radikalisme dan sudah dibuka blokirnya bisa saja mengajukan gugatan kepada BNPT ataupun Kemenkominfo, apabila mereka merasa dirugikan dengan pemblokiran yang dilakukan”.

SuaraJakarta.co
Author: SuaraJakarta.co

Related Articles

Latest Articles