Pemeriksaan Kasus Korupsi UPS, Ahok Pinjamkan Gedung ke Bareskrim Polri, Ada Apa?

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Di tengah proses pemeriksaan kasus korupsi pengadaan UPS yang merugikan negara senilai 50 miliar.

Gubernur DKI Ahok berupaya ‘menyuap’ Bareskrim Polri dengan meminjamkan gedung bekas Dinas Pekerjaan Umum (Dinas PU) ke lembaga yang dipimpin oleh Komjen Budi Waseso tersebut.

“Memberikan pinjaman bekas gedung PU ke Bareskrim itu hanya kepentingan pribadi Ahok agar tidak dijadikan tersangka. Ini kan akal-akalan Ahok saja,” kata Muslim Arbi, Jumat (31/7)

Menurut Muslim, Ahok sejatinya sudah tahu akan dijadikan tersangka, karena bertanggungjawab mengeluarkan anggaran dalam kasus pengadaan UPS. 

“Ahok itu sudah tahu, makanya dia mencoba berkelit dan memberi suap ke Bareskrim Mabes Polri. Harusnya DPRD DKI Jakarta mempertanyakan kebijakan Ahok ini,” ungkap Muslim.

BACA JUGA  Segera Eksekusi Bandar Narkoba, Untuk Menyelamatkan Anak Bangsa

Muslim juga mengatakan, Ahok pernah mengatakan di media bahwa yang dipanggil Bareskrim itu orang jahat. “Jadi Ahok sendiri itu orang jahat. Ahok itu kalau ngomong seenaknya sendiri bahkan sangat kasar,” pungkas Muslim.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan meminjamkan gedung bekas Dinas Pekerjaan umum (Dinas PU) DKI Jakarta di Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

Pasalnya, Gedung Bareskrim di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan akan dibongkar untuk direnovasi selama kurang lebih setahun. 

“Pakai gedung bekas PU di Jatibaru,” kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (18/5).

BACA JUGA  Todongkan Senjata kepada Anak-Anak, MUI Minta Densus 88 Dibubarkan

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abraham Lunggana, menjelaskan bahwa sudah seharusnya Ahok dijadikan tersangka. Hal itu dikarenakan Ahok sebagai eksekutif bertindak sebagai pengguna anggaran. 

“Mestinya Ahok jadi tersangka karena pengguna anggaran ada di pihak eksekutif,” ujar Wakil Ketua DPRD DKI, Abraham Lunggana atau yang kerap disapa H. Lulung menjelaskan hal tersebut di Gedung DPRD DKI, Rabu (29/7/2015).

Lulung pun menjelaskan mekanisme yang harus dijalankan dalam pengadaan barang. Menurut dia, anggota DPRD DKI hanya bertanggung jawab untuk menyetujui anggaran dalam Sidang Paripurna RAPBD 2014, sementara Ahok (sapaan Basuki) sebagai seorang gubernur harus mengontrol anggaran yang diajukan oleh SKPD-nya.

SuaraJakarta.co
Author: SuaraJakarta.co

Related Articles

Latest Articles