Menteri LHK dan DPR Didesak Tindaklanjuti Kasus Penyelundupan Kakaktua dalam Botol

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Kasus penyelundupan kakaktua jambul kuning yang belum lama ini terungkap, dimana puluhan burung langka itu dibius dan dijejalkan hidup-hidup dalam botol, timbulkan keprihatinan publik. Sebuah petisi di situs www.change.org/KakatuaBotol yang diluncurkan kemarin (8/5), hari ini sudah didukung lebih dari 11.500 tandatangan.

Petisi yang dibuat oleh Kelompok Kerja Kebijakan Konservasi itu ditujukan kepada Ketua Komisi IV DPR, Ketua Komisi VII DPR dan Badan Legislasi DPR RI serta Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, mendesak perlunya segera melindungi kakaktua jambul kuning dengan merevisi Undang-Undang No.5 tahun 1990. UU Konservasi tersebut dianggap lemah terhadap penegakan hukum mengenai satwa langka.

Berikut kutipan petisinya:

“Penyelundupan [kakaktua] ini bukanlah yang pertama! Kasus penyeludupan dengan modus botol mineral sering kali terjadi. …bahkan dengan cara yang lebih kejam, mereka dimasukkan dalam pipa, bahkan ada yang disembunyikan di kaos kaki dan celana dalam.

BACA JUGA  DPR Menyayangkan Lambatnya Penyelamatan Korban KM Wihan Sejahtera

Mirisnya, tidak ada efek jera bagi pelaku yang tertangkap tangan. Seringkali hakim hanya memvonis pelaku beberapa bulan penjara saja. Ini terjadi karena berdasarkan peraturan, pelaku hanya menghadapi sanksi penjara MAKSIMAL 5 tahun dan denda 100 juta rupiah. Artinya, sanksi yang diterima pelaku bisa saja jauh dibawah itu…

Mengapa hal ini terjadi? Sebagian besar karena akar kebijakannya yang lemah. Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang mengatur kebijakan tentang konservasi spesies langka, ketentuan didalamnya banyak yang sudah tidak relevan. Bayangkan UU itu sudah 25 tahun dibuat dan belum pernah direvisi!”

Nadhira Baagil, salah seorang penandatangan petisi mengatakan, “Saya menandatangai petisi ini dikarenakan sanski hukum yg ada memang kurang tegas dan tidak menjaring hingga akar para oknum tersebut.”

BACA JUGA  DPR Menilai Pemerintah Tidak Tegas Soal Status Kontrak Freeport

Menanggapi permintaan pendukung petisi Change.org, Edhy Prabowo, Ketua Komisi IV DPR RI, melalui akun twitternya @Edhy_prabowo mengatakan:

“Ribuan orang memberikan petisi kepada saya dan pemerintah agar bersikap. Adapun sikap saya terkait kasus #Kakatuabotol adalah: Saya mengecam keras dan menyesalkan atas tindakan penyelundupan dan penyiksaan #kakatuabotol.

Tragedi #kakatuabotol adalah tindakan sangat kejam. Satwa tak boleh diperlakukan demikian, terlebih satwa langka.Saya mendukung perubahan UU yg tujuannya melindungi satwa. Karena menjaga kekayaan Indonesia termasuk satwa… namun, saya meminta waktu untuk membahas hal ini dengan teman-teman di Komisi IV, Fraksi Gerindra dan para pakar. Setidaknya pasca-reses”

SuaraJakarta.co
Author: SuaraJakarta.co

Related Articles

Latest Articles