Menarik TNI dalam Konflik KPK vs Polri, Bukan Solusi Pemberantasan Korupsi di Indonesia

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Wacana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekrut penyidik dari kalangan TNI kembali mencuat, terutama menyusul baru-baru ini Pimpinan dan beberapa penyidik KPK dinilai telah dikriminalisasi oleh Bareskrim Polri. Wacana agar TNI masuk sebagai penyidik KPK ini mengemuka setelah hubungan KPK dan Polri kembali bergesekan. Hal itu terjadi seusai penyidik Bareskrim Polri menangkap salah satu penyidik KPK.

Meskipun menurut Panglima TNI Jenderal Moeldoko belum ada permintaan untuk menjadi penyidik KPK. Yang ada hanya permintaan kepada TNI, untuk mengisi jabatan sekjen di KPK, dan begitu anggota TNI itu masuk ke KPK, statusnya pun pensiun.

Menanggapi hal itu Direktur Eksekutif SNH Advocacy Center, Sylviani Abdul Hamid menyatakan Pimpinan KPK seharusnya bisa introspeksi diri atas kejadian demi kejadian yang mengahantam KPK akhir-akhir ini, pembenahan internal sangat diperlukan disamping membangun profesionalisme dalam menangani perkara terus ditingkatkan

BACA JUGA  Sebelum Dipanggil KPK, Ahok Kumpulkan Para Buzzer, Ini Nama-Namanya!

“Mau tidak mau suka tidak suka banyak pihak-pihak yang berusaha melemahkan institusi ini, untuk itu garda terdepan untuk menjaganya adalah Pimpinan KPK tidak terjerumus dalam permasalahan hukum maupun politik praktis” ujarnya.

Apabila melihat dari ketentuan Pasal 5 UU 34 tahun 2004 tentang TNI menyatakan TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara. Apabila merujuk pada ketentuan tersebut Sylviani menyarankan ada baiknya KPK tidak merekrut unsur TNI dalam struktur KPK untuk menghindari potensi konflik kepentingan didalam tubuh KPK disamping sebuah langkah mundur reformasi TNI, tutur Sylviani, apalagi jika rencana merekrut TNI untuk bergabung dengan KPK untuk menjaga “keamanan” KPK dari serangan Polri bukanlah solusi pemberantasan korupsi.

BACA JUGA  KPK Ditantang Tetapkan Tersangka kepada Ahok Soal Sumber Waras

Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri menegaskan dalam Pasal 5 bahawa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

Sylvi menyarankan agar KPK tidak melakukan rekruitmen Penyidik dari instansi Polri dan TNI mengigat intitusi ini kerap terlibat konflik di lapangan. Adanya wacana menarik TNI ke KPK adalah bentuk lemahnya kepemimpinan nasional, dimana pemerintah tidak memiliki kebijakan yang tegas tentang Pemberantasan korupsi; melihat kondisi ini Sylvi meyakini Pemberantasan Korupsi di era Jokowi adalah mimpin disiang bolong. (MD).

SuaraJakarta.co
Author: SuaraJakarta.co

Related Articles

Latest Articles