Melalui Petisi, Publik Desak Pembebasan Penyidik KPK, Novel Baswedan

SuaraJakarta.co JAKARTA – Setelah lebih dari 24 jam Novel Baswedan ditangkap dan belum dibebaskan, suara publik mendesak pembebasan penyidik KPK itu terus mengalir. Salah satunya lewat petisi online yang dibuat oleh Rina Emilda, istri Novel Baswedan di www.change.org/BebaskanNovel. Sejak diluncurkan kemarin, Jumat (1/5), hingga pukul 13.00 WIB Sabtu (1/6) petisi sudah didukung oleh lebih dari 18 ribu tandatangan.

“Suami saya dijemput paksa karena tidak hadir memenuhi surat panggilan Bareskrim sebelumnya. Padahal ia tak hadir karena dilarang oleh pimpinan yaitu Ketua KPK. Ia dituduh terlibat kasus di tahun 2004 yang menurut banyak pihak, kasus itu adalah rekayasa,” kata Rina Emilda dalam petisinya.

BACA JUGA  Netizen Marah ke KPK: Sudah Jelas Tanda Tangan Kasus UPS, Kok Belum Tersangka?

”Saya berharap Bapak Presiden Jokowi, Bapak Kapolri Badrodin, dan Ketua KPK Bapak Ruki agar segera membebaskan suami saya dari segala tuduhan,” lanjutnya.

Hingga saat ini tagar #BebaskanNovel #BebaskanNovelBaswedan #SupportNovel terus disuarakan oleh Netizen di dunia maya.

Sejumlah nama tokoh dan figur publik di tanah air juga ikut mendukung petisi tersebut, diantaranya Rene Suhardono, Alissa Wahid, pemusik Addie MS, Anis Hidayah dan Indra Bekti.

“Petisi yang dibuat Rina Emilda ini termasuk salah satu petisi yang dalam waktu kurang dari 24 jam berhasil mendapatkan dukungan netizen diatas 10 ribu tandatangan, dan jumlahnya terus bertambah. Ini menunjukkan bahwa publik terus mengawasi kasus ini dan menanti langkah apa yang akan diambil oleh Presiden dan Kapolri terkait Novel Baswedan,” kata Desmarita Murni, Direktur Komunikasi Change.org”.

SuaraJakarta.co
BACA JUGA  Dishub DKI Cabut Izin Trayek, Nasib 5000 orang awak dan pemilik Bus Sedang Terancam Mati
Author: SuaraJakarta.co

Related Articles

Latest Articles