KPU Usulkan Revisi UU Parpol dan UU Pilkada, Menkopolhukam Menyetujui

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Meskipun waktu penyelenggaraan pilkada sudah tinggal 7 bulan lagi, Hal tersebut tidak lantas membuat Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno menolak adanya revisi UU Pilkada Nomor 8 tahun 2015 dan UU Parpol Nomor 2 Tahun 2011.

Tedjo tidak keberatan untuk merevisi 2 UU tersebut dan tidak perlu dipertentangkan menjadi polemik di masyarakat.

‘Begini ya, kalau sesuatu yang sudah baik jalani saja, kalau yang tidak sesuai diperbaiki. Nah, itu (revisi UU) dibicarakan bersama antara pemerintah dan DPR, itu saja. Sebetulnya kan enak-enak saja, tidak ada sesuatu yang perlu dipertentangkan, enggak perlulah” katanya sebagaimana dikutip dari Harian Seputar Indonesia, Senin (11/5).

Tedjo menambahkan bahwa saat ini persoalan revisi tersebut sudah berada di bawah kewenangan Kemenkumham dan Kemendagri untuk dibahas.

BACA JUGA  Pengakuan Mengejutkan Kapolri Soal Penyiksaan Hanyalah Pucuk Gunung Es di Permukaan

“Kemarin Mendagri sudah menyampaikan ke saya secara garis besar, ini masih ditangani oleh Menkumham untuk revisi UU Pilkada dan Partai Politik. Silahkan tanya langsung bagaimana kemajuan dari itu”, tambahnya.

Sebelumnya, diketahui bahwa usulan untuk merevisi kedua UU itu berasal dari KPU dalam rapat dengan DPR untuk memastikan Partai Gokar dan PPP yang sedang bersengkata bisa ikut Pilkada.

“Itu kan usul dari KPU. Kalau nggak ada (revisi UU Pilkada dan UU Parpol) di Peraturan KPU, kemungkinan besar Golkar dan PPP nggak ikut Pilkada”, kata Anggota Komisi III DPR Yandri Susanto, sebagaimana dikutip dari laman detik.com, Senin, (11/4/2015).

Usulan KPU tersebut datang dari Ketua KPU Husni Kamil Manik dan Komisioner Hadar Nafis Gumay yang menawarkan solusi agar DPR melakukan revisi terhadap kedua UU tersebut.

BACA JUGA  Pilgub DKI: Lawan Ahok, PDIP Usung Calon Sendiri

“Persisnya kami menyampaikan bahwa rujukan mempedomani putusan pengadilan terakhir yang belum inkrah, sebelum tahapan pencalonan dimulai tidak punya dasar hukum karena tidak ada dalam UU Parpol dan UU Pilkada”, tegas Husni Kamil Manik.

“Jadi kami menawarkan jalan kelluar, pertama meminta fatwa ke MA atau yang kedua memasukkan pengaturan penanganan pengurus parpol yang sedang bersengketa ke dalam UU melalui revisi UU”, tambahnya mantan komisioner KPU Sumbar tersebut.

SuaraJakarta.co
Author: SuaraJakarta.co

Related Articles

Latest Articles