Kata ‘Larangan’ dalam RUU Minol, Jangan Diganti dengan ‘Pengaturan’

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Wakil Ketua Komite III DPD RI Fahira Idris berharap redaksi ‘larangan’ dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol (RUU LMB) tidak diganti dengan redaksi lain, seperti ‘pengaturan’ atau ‘pengendalian’ .

Pasalnya, Fahira menilai justru ketegasan atau roh dari RUU yang bertujuan untuk melindungi masyarakat ini terletak pada redaksi ‘larangan’ tersebut. Putri dari Mantan Menteri Perindustrian Fahmi Idris ini khawatir jika kata itu dihilangkan akan berpengaruh pada pasal-pasal dan penjelasan yang tertuang di dalamnya.

“Saya berharap kata ‘larangan’ tetap menjadi judul undang-undang ini, tidak diganti menjadi pengaturan atau pengendalian karena ditakutkan berpengaruh kepada pasal-pasal dan dikhawatirkan RUU ini akan kehilangan roh dan ketegasannya melindungi masyarakat,” tukas Fahira dalam siaran pers yang dikirimkan ke suarajakarta.co, Selasa (10/11).

Sebagaimana diketahui, RUU LMB direncanakan akan dibahas kembali oleh DPR bersama dengan pemerintah pada masa sidang berikutnya pasca reses. Menurut Fahira, jika tetap berkomitmen pada draft RUU yang ada saat ini, maka akan ada tiga tingkatan hukuman berupa ancaman pidana penjara dan denda yang serius terhadap pemabuk tersebut.

BACA JUGA  Ahok Sudah Mengaku Bersalah, Fahira: Lantas nama baik siapa yang dicemarkan Buni Yani?

Tingkat pertama, orang yang hanya mengonsumsi alkohol akan dipadana penjara minimal tiga bulan dan maksimal dua tahun atau denda mulai dari Rp.10 juta sampai Rp.50 juta. Tingkat kedua, peminum alkohol yang disertai dengan tindakan mengganggu ketertiban umum atau mengancam keamanan orang lain, diancam pidana penjara satu hingga lima tahun atau denda hingga Rp.100 juta. Paling berat yang ketiga. Pemabuk yang melakukan pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain, hukumannya hingga lima tahun penjara ditambah satu pertiga dari pidana pokoknya sehingga ancamannya bisa hingga tujuh tahun penjara.

“Tapi pasal yang dikenakan bisa berlapis dengan ancaman hukuman yang lebih berat juga. Pemabuk yang menghilangkan nyawa anak kecil juga akan diancam dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Atau pemabuk yang mengendarai kendaraan dan menabrak orang hingga meninggal apalagi yang ditabrak lebih dari satu orang, hukumannya akan lebih berat lagi,” ungkap Senator Jakarta ini, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (10/11).

BACA JUGA  Cara Ajukan Permohonan Subsisi Listrik

Ketua Gerakan Nasional Anti Miras (GeNam) ini meminta semua pihak dapat mengawal RUU LMB ini hingga dapat disahkan oleh pemerintah dan DPR.

“Mari kita kawal RUU LMB ini agar semangatnya tetap sama, yaitu minol hanya untuk kepentingan tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan,” tutup Fahira.

SuaraJakarta.co
Author: SuaraJakarta.co

Related Articles

Latest Articles