Ini 4 Klaim Sepihak BNPT tentang Arti Radikal

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Klaim sepihak tentang definisi “radikal” yang dilakukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), tampaknya terbukti dari adanya 4 kriteria yang disematkan kepada 19 situs Islam yang telah diblokir oleh Kementerian Informasi (Kominfo) atas rekomendasi dari BNPT tersebut.

Dikutip dari laman detik.com (2/4), 4 kriteria radikal tersebut diungkapkan BNPT saat melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak terkait, seperti Dirjen Aptika Kominfo Bambang Heru Tjahjono, Direktur e-Business Kominfo Azhar Hasyum, A. Hafid Fuddin dari Polhukam, sertda dari Kementerian Agama.

BNPT berdalih bahwa pihaknya sebelum melakukan penutupan telah melakukan analisa dan investigasi secara internal.

Berikut adalah kriteria “radikal” yang dialamatkan kepada 19 situs Islam yang telah diblokir tersebut.

BACA JUGA  Pemblokiran Media Islam: Alasan Radikalisme atau Bentuk Deislamisasi?

1. Ingin melakukan perubahan dengan cepat, dengan cara menggunakan kekerasan dengan mengatasnamakan agama
2. Takfiri (mengkafikan orang lain)
3. Mendukung, menyebarkan, dan mengajak bergabung dengan ISIS
4. Memaknai jihad secara terbatas

Definisi Sepihak BNPT

Sebelumnya, pengamat media dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Iswandi Syahputra, menuturkan bahwa BNPT tidak berwenang untuk menilai sebuah ajaran radikal atau tidak. Dari segi media, sebenarnya, sudah ada lembaga yang berwenang untuk meminta masukan sekaligus mengatur persoalan media, khusunya media online, yaitu melalui Dewan Pers.

“Kalau dinilai isinya menyebar ajaran radikalisme, siapa pihak yang paling berwenang menilai sebuah ajaran itu radikal? Saya pikir BNPT bukan lembaga yang berwenang menilai sebuah ajaran itu radikal atau tidak”, ujarnya.

BACA JUGA  JPS Desak Pemprov DKI Jakarta Periksa Izin 30 Pulau di Kepulauan Seribu

“Jika pemerintah keberatan dengan pemberitaan situs tersebut, bisa menempuh jalur mediasi melalui Dewan Pers atau ajukan gugatan hukum. Penutupan secara sepihak menunjukkan pemerintah telah bersikap semena-mena. Sebab kebebasan pers dilindungi oleh UU Pers sebagai hak asasi”, tegasnya.

SuaraJakarta.co
Author: SuaraJakarta.co

Related Articles

Latest Articles