Berapa Tahun Penjara Yang Pantas Untuk Ahok?

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama oleh Bareskrim Polri pada Rabu, 16 November 2016.

“Meningkatkan status Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama,” kata Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Ari Dono Sukamto di Rupatama Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2016).

Berapa tahun penjara yang pantas untuk Ahok? Tentunya publik menunggu hasil keputusan selanjutnya. Publik ditutut untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Ahok dijerat dengan Pasal 156a KUHP, tentang penistaan atau penodaan agama. Berdasarkan catatan pada Pasal 156a KUHP, tertulis ancaman hukuman bagi tersangka pasal ini, yakni pidana penjara selama-lamanya lima tahun.

BACA JUGA  Berhasil Memajukan Kota, PKS Siap Menangkan Kembali Pilkada Depok

Akankah Ahok dipenjara selama 5 tahun? Atau seperti Arswendo Atmowiloto yang dihukum 4 tahun penjara pada tahun 1990 karena menghina nabi? Tentunya masyarakat menginginkan proses hukum terhadap Ahok dilakukan seadil-adilnya.

Seperti diketahui, penetapan tersangka kepada Ahok berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan atas laporan terkait sambutan Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Ada 27 orang penyelidik yang merumuskan status kasus Ahok yang akhirnya naik ke penyidikan. (JML)

Related Articles

Latest Articles