Hingga Penetapan, Paslon Agus-Sylvi Belum Juga Serahkan Pengunduran Diri dari TNI dan PNS Aktif

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Hingga pengumuman penetapan pasangan calon Pilkada DKI 2017, Agus Yudhoyono dan Syilviana Murni belum juga menyerahkan pengunduran diri, baik sebagai anggota TNI maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal itu tercermin dari pernyataan Ketua KPUD DKI Sumarmo pasca penetapan paslon di Gedung Balai Sudirman, Tebet, Jakarta Selatan, Senini (24/10).

“Sekarang tinggal Pak Agus dan Bu Sylvi untuk menyerahkan surat pemberhentian sebagai anggota TNI dan sebagai PNS,” jelas Sumarno kepada wartawan.

Meskipun demikian, sesuai peraturan KPU, KPUD DKI memberikan tenggat waktu selama 60 hari terhitung
tanggal penetapan tersebut, yaitu hingga 24 November 2016.

“Beliau (Agus-Sylvi, red) memang punya waktu 60 hari sejak ditetapkan hari ini. Sehingga nanti masih ada, misalnya 1 bulan ke depan atau kapan, masih ada waktu untuk menyerahkan surat pemberhentian,” jelas Sumarno.

BACA JUGA  Pencoblosan Ulang Di TPS 1 Utan Panjang, Anies-Sandi Unggul

Diketahui, menurut Peraturan KPU, surat pengunduran diri sebagai TNI/Polri/PNS Aktif adalah syarat mutlak untuk mengikuti pemilihan kepala daerah. Hal itu untuk mencegah penyalah gunaan kekuasaan yang dimungkinkan muncul dari status aktifnya sebagai TNI atau PNS. (RDB)

Related Articles

Latest Articles