Ferry Iswan: Pergantian Masa Bakti LMK Harus Dikawal

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Pemda DKI harus fair dan terbuka pada pelaksanaan pemilihan Lembaga Masyarakat Kelurahan (LMK). Pasalnya, dari mulai sosialisasi maupun penjaringan calon hingga pelaksanaan pemilihan LMK merupakan hajatnya pihak kelurahan.

Menyoroti hal tersebut, Ketua Dewan Jakpus, Ferry Iswan berharap, rekruitmen bakal calon LMK harus adil dan fair serta sportif.

Menurut Ferry, Undang-undang nomor: 29 tahun 2007 dan Perda nomor:5 tahun 2010 pasal 9 ayat 3 menyebuykan anggota LMK dapat dipilih kembali untuk satu priode berikutnya.

“Berarti kalau LMK sudah 2 kali priode menjabat, mereka bisa mencalonkan kembali, karena aturan dalam UU tersebut tidak tegas,” ucap Ferry, Sabtu (22/07/2017).

Ferry menambahkan, yang harus disoroti saat ini yakni pengawasan dalam pelaksanaan pemilihan LMK.

BACA JUGA  DPD Menuntut Pemerintah Anggaran 20 Persen Murni untuk Pendidikan

“Pelaksanaan pemilihan dan penjaringan maupun rekrutmen calon lembaga Masyarakat Keluraham (LMK) harus diperketat,” tegas Ferry.

Ia pun mengaku miris melihat jabatan tokoh masyarakat disalah artikan seperti jabatan tokoh politik.

“Jabaan LMK, RT/RW, Dekot adalah tokoh masyarakat. Ketokohan seseorang itu tidak bisa dibatasi prioderisasi (atau masa jabatan) seperti Gubernur, Walikota Atau Bupati yang dipilih,” ungkap Ferry.

Kecuali tokoh tersebut, sambung Ferry, melakukan perbuatan tercela. “Intinya pada pelaksanaan pemilihan harus transparan dan demokrasi,” kata Ferry. (Van)

SuaraJakarta.co
Author: SuaraJakarta.co

Related Articles

Latest Articles