Fahri Tegaskan, Patroli Siber di Grup WhatsApp dan Sejenisnya adalah Pelanggaran Berat

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Pemantauan atau ‘patroli siber’ oleh pemerintah di grup aplikasi percakapan privasi seperti WhatsApp ataupun sejenisnya, merupakan bagian dari pelanggaran berat. Karena dalam konstitusi dan Undang-Undang (UU), terutama UU tentang HAM, semuanya sudah dilindungi.

Penegasan ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/6/2019), terkait langkah kepolisian yang akan berpatroli dan memantau percakapan di grup WhatsApp.

“Langkah polisi itu merupakan pelanggaran privasi, karena komunikasi di WhatsApp sebenarnya bersifat personal atau terbatas,” cetus inisiator Gerakan Arah Baru Indonesia (GARBI) itu.

Namun sayangnya, lanjut Fahri, masyarakat tidak memahami arti dari privasi dan kerahasiaan pribadi. Tetapi yang ada dimasyarakat itu kultur komunal, sehingga ketika negara mau mengambil semua data-data pribadi, masyarakat relatif tidak berani membuat bantahan dan tidak berani membuat kritik.

BACA JUGA  Plt Walikota Jakut: Belum Ada Instruksi Gusur Luar Batang dari Ahok

“Itulah yang secara terus menerus menyebabkan para pejabat negara merasa tidak punya perasaan bersalah sama sekali ketika mengintip percakapan warga negaranya,” kata Fahri.

Padahal seandainya kultur masyarakat Indonesia itu demokrasi, tentu tidak akan ada yang berani melakukan itu (mengambil data pribadi). Sebab itu merupakan bagian dari pelanggaran berat.

“Tapi faktanya, karena kita sendiri merasa tidak perlu melindungi akhirnya tindakan itu dilanjutkan. Nah, sekarang sulit kita bicara hukum kalau kita sendiri tidak tahu dan tidak paham hak-hak kita sebagai warga negara,” ujarnya.

Sehingga yang ada sekarang ini, membiarkan pemerintah sesuka-sukanya mengambil hak-hak warga negaranya. Bahkan, para pejabat negara tak punya perasaan bersalah sama sekali ketika mengintip percakapan warga negara.

BACA JUGA  Ini! Pesan Wakil Ketua DPR RI untuk Forum Alumni KAMMI

“Karena sejauh menerima hak kita dirampas oleh pemerintah, maka sejauh itulah orang akan mengambil hak kita Ini persis seperti ketika kita dijajah 350 tahun, ya selama itu lah penjajahan bercokol di bumi kita,” pungkas Fahri Hamzah.

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal (purn) Moeldoko setuju jika ada Patroli Siber pada WhatsApp grup. ***

SuaraJakarta.co
Author: SuaraJakarta.co

Related Articles

Latest Articles