Hore! Penghasilan Kurang Dari 36 Juta Pertahun Tidak Akan Dikenakan Pajak

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Bagi anda yang memiliki gaji rata-rata 3 juta per bulan, jangan khawatir, Menteri Keuangan bersama dengan Pimpinan DPR tidak akan dikenakan pemotongan pajak. Hal itu disebabkan karena batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) akan dinaikkan, dari 24 juta per tahun menjadi 36 juta per tahun. Artinya, bagi anda yang bergaji sama dengan 3 juta ke bawah tidak akan dipotong pajak.

“Kami sudah ajukan surat ke Pimpinan DPR untuk membahas kenaikan batas PTKP ini”, papar Menkeu Bambang Brodjonegoro dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi XI DPR di Jakarta, sebagaimana dikutip dari Harian Rakyat Merdeka, Kamis (28/5).

Mantan wakil Menkeu di era Presiden SBY tersebut menjelaskan bahwa kenaikan batasan tersebut untuk mendorong daya beli masyarakat menyusul adanya kenaikan UMP rata-rata 3 juta per bulan. Adanya kenaikan pembatasan ini diyakini tidak akan mempengaruhi pendapatan negara dikarenakan diiringi dengan daya beli masyarakat yang di dalamnya juga terdapat pajak.

BACA JUGA  Pemerintah Naikkan Gaji PNS dan PPPK Tahun 2024, Politis?

“Ini akan memperbesar daya beli masyarakat”, papar Menkeu.

Sebagaimana diketahui, pada era Menkeu Agus Martowardoyo, pada 1 Januari 2013, telah dinaikkan pula batasan tersebut dari yang semula 15,8 juta per tahun menjadi 24,3 juta per tahun. Dengan adanya kenaikan pembatasan tersebut, walhasil berdampak pada kenaikan pertumbuhan ekonomi 2013 hingga 0,08%, yang menghasilkan 0,0031% lapangan kerja baru dari target 2013.

SuaraJakarta.co
Author: SuaraJakarta.co

Related Articles

Latest Articles