DPRD Malang Berkunjung ke Pemkot Jakpus Untuk Belajar Retribusi

SuaraJakarta.co, JAKARTA- Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat menerima kunjungan rombongan Komisi A dan B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Malang,  Senin (17/04/2017).

Kunjungan tersebut membahas berbagai masalah terkait pajak dan retribusi wilayah Jakarta Pusat, termasuk mengenai penertiban reklame.

Sekertaris Kota Jakpus, Iqbal Akbarudin mengatakan, pemasukan retribusi Jakarta Pusat diambil dari retribusi umum, retribusi jasa, dan retribusi perizinan tertentu. Retribusi yang ditingkatkan penerimaannya yaitu retribusi parkir, serta upaya jemput bola pemasukan pajak melalui perizinan.

“Untuk tahun ini dari ketiga jenis retribusi ini realisasi tahun 2017 sampai dengan April 2017, mencapai Rp.953 juta,” jelasnya.

Terkait dengan penertiban reklame, Iqbal menambahkan, perizinan reklame di tingkat wilayah Jakarta Pusat sudah dibagi kewenangannya dari tingkat kecamatan hingga tingkat dinas. Menurutnya, tinggi reklame di bawah 6 meter kewenangan perizinananya ada ditingkat kecamatan. Sementara 6-24 meter kewenangan perizinannya ada di tingkat kota. Untuk reklame yang tingginya lebih dari 24 meter kewenangannya ada di provinsi.

BACA JUGA  Anies: Kemenangan Persija Kebanggaan Seluruh Warga Ibukota

“Jadi nanti perizinananya ada di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang ada dikecamatan hingga tingkat dinas,” paparnya.

Kepala Suku Badan (Kasuban) Pajak dan Retribusi Jakpus, Adhi Wiranda menerangkan, untuk masalah reklame yang kadarluarsa perizinananya,  secara administrasi sebulan sebelum habis akan ada pemberitahuan kepada pemilik reklame. Pemberitahuan ini sekaligus memberikan kejelasan apakah izin reklame tersebut diperpanjang atau diakhiri sampe batas waktu yang telah ditentukan sebelumnya. Bila reklame tersebut tidak diperpajang, maka pihaknya akan mengirimkan surat perintah untuk menurunkan reklame tersebut.

“Jadi nanti kalaupun mereka tidak menurunkan sendiri reklamenya, tim gabungan Suban Pajak dan Retribusi dan Petugas Satpoll PP yang akan menertibkannya,” katanya.  

BACA JUGA  62 Ribu Lebih Penumpang Bus Arus Balik Tiba di DKI Jakarta

Sementara itu, Ketua Komisi B Syahron Yasid mengaku, kedatangannya beserta rombongan ini ingin mempelajari bagaimana Pemkot Jakpus mendapatkan realisasi pemasukan pajak di atas 50%.  Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pun dilakukan dengan sangat baik.

“Kami ini ingin belajar bagaimana mekanisme penetapan pajak, sehingga pendapatan pajak ini bisa naik agar APBD ikut naik. Sebab, kota Malang itu kita kekurangan APBD. Maka dari itu kami berfikir untuk belajar mengenjot penerimaan pajak yang diterapkan oleh Pemkot Jakpus,” ungkapnya. (Van)

SuaraJakarta.co
Author: SuaraJakarta.co

Related Articles

Latest Articles