DPR Menyayangkan Guru Honorer Asal Brebes Ditahan Polda Metro Jaya

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil Menyayangkan adanya penangkapan dan penahanan terhadap guru honorer asal Brebes Mashudi oleh Polda Metro Jaya, Kamis (3/3).

“Menurut saya, tindakan ini tidak sepatutnya dilakukan. Seharusnya, Polda Metro Jaya melakukan pendekatan persuasif terlebih dahulu sebelum tindakan hukum,” jelas Nasir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/3).

Diketahui, saat ini, Mashudi ditahan oleh Polda Metro Jaya atas pengiriman pesan pendek (short message service) kepada Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi yang berisi tentang kekecewaan terhadap masalah Honorer K2.

Dalam keterangan Dewan Pendidikan Brebes, isi pesan pendek tersebut tidak disebarkan melalui media sosial. Namun, isi pesan pendek tersebut menjadi dasar bagi ditahannya Mashudi dengan awalnya merujuk pada Pasal 27 Ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, lalu berubah menjadi Pasal 335 dan 356 UU KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

BACA JUGA  Polda Tingkatkan Keamanan Siaga I, Anies Imbau Warga untuk Aktif Lapor

“Sepertinya, Polda Metro Jaya lupa bahwa pasal tersebut sudah dibatalkan oleh MK dan tidak punya kekuatan hukum lagi,” jelas politisi yang sudah sepuluh tahun di Komisi III DPR RI ini.

Menurut data Dewan Pendidikan Brebes, terdapat sekitar 1.100 Honorer K2 yang tidak lulus dari Ujian CPNS. Saat ini, mereka menunggu kepastian dari Menpan-RB untuk segera memperjelas status mereka tersebut.

SuaraJakarta.co
Author: SuaraJakarta.co

Related Articles

Latest Articles