Diperlukan Harmonisasi UU Di Sektor Kesehatan

Jakata (29/10) – Anggota Komisi IX DPR RI Adang Sudrajat mengatakan saat ini telah terjadi disharmoni undang-undang (UU) di sektor kesehatan. Hal ini mengakibatkan peningkatan kualitas kesehatan nasional sulit tercapai.

Sejak amandemen IV UUD 1945, setiap sektor menindaklanjuti pada pembuatan UU baru untuk mengawal reformasi. Namun sektor kesehatan berjalan tidak beraturan dengan menyusun UU sendiri seperti : UU Kesehatan, UU Rumah Sakit, UU Praktik Kedokteran, UU SJSN, UU BPJS, UU Tenaga Kesehatan,  UU keperawatan, UU Kesehatan mental.

“Saya mengusulkan kepada komisi IX untuk melakukan rapat gabungan komisi IX dan X untuk menyesuaikan disharmoni undang-undang di bidang kesehatan.  Usul konkritnya adalah penghapusan uji kompetisi, internship, dan penghentian pendidikan DLP (dokter layanan primer-red),” kata Adang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (29/10).

BACA JUGA  Terima Para Nelayan di Balaikota, Anies Siapkan Tim Penataan Kawasan Pantai Utara

Dokter spesialis avasin ini berpendapat seharusnya DLP dihapus saja. Sebab DLP keterampilannya sangat umum dan makin berkurang daya saingnya. Jika keadaan ini tetap dilanjutkan, lapangan kerja di sektor kesehatan akan diisi oleh tenaga kerja asing yang lebih spesifik keterampilannya.

“Saya tidak ingin sektor kesehatan dikuasai asing, kita sebagai bangsa harus memiliki kewibawaan untuk dapat berdiri di kaki kita sendiri. Oleh kerena itu, regulasi untuk mendukung dan memperkuat instrumen kesehatan nasional harus diperjuangkan,” kata legislator dari dapil Jawa Barat II ini.

SuaraJakarta.co
Author: SuaraJakarta.co

Related Articles

Latest Articles