Dinas Lingkungan Hidup Aktifkan Kembali Kawasan Dilarang Merokok

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta mulai menggalakkan penegakkan hukum kawasan dilarang merokok (KDM). KDM tersebut, sempat mati suri. Tak karuan di setiap ruangan kerja di lingkungan kantor kelurahan, kecamatan hingga kantor Pemkot Jakpus masih terdapat puntung rokok.  

Oleh karena itu, dalam mengacu Peraturan Gubernur (Pergub) No 50 tahun 2012. Dinas LH Provinsi DKI Jakarta terus melakukan sosialisasi larangan tersebut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Isnawaji mengatakan peraturan larangan merokok sebenarnya sudah ada sejak tahun 2012. Namun berjalannya waktu pengawasan penegakkan tersebut sedikit menurun.

“Penegakkan hukum saat ini akan kita gaungkan kembali. Dimulai dari Jakarta Pusat yang seterusnya akan diikuti oleh wilayah lainnya,” ungkap Isnawa Adji kepada Wartawan di kantor Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (26/04/2017).

BACA JUGA  40 KPPS Kel. Serdang Ikuti Bimtek

Dengan digalakkan kembali peraturan ini, sambung Isnawa Adji, warga masyarakat bisa mengetahui di mana tempat mereka merokok. Karena sejauh ini masih ditemukan di angkutan umum, perkantoran, restoran, mall, dan kantor pemerintahan.

“Sebenarnya kualitas udara di Jakarta sudah cukup buruk. Salah satu sumbangsih dari udara dari asap rokok,” singkatnya. (Van)

SuaraJakarta.co
Author: SuaraJakarta.co

Related Articles

Latest Articles