Gubernur Instruksikan Bupati dan Walikota Segera Tertib Penjualan Miras

SuaraJakarta.co, PADANG – Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Ber-alkohol, secara tegas menyatakan, mulai tanggal 16 April 2015, minimarket dan pengecer dilarang menjual Minuman Beralkohol (minol) dengan kadar alkohol di bawah lima persen. Kendati demikian, di Sumatera Barat, khususnya di Kota Padang, masih bisa ditemui toko atau pengecer yang menjual minuman beralkohol di bawah 5 persen, seperti jenis bir.

Menyikapi kondisi tersebut Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno berencana segera mengeluarkan surat himbauan kepada Bupati/Walikota untuk secepatnya melakukan penertiban penjualan minol di tingkat pengecer.

“Permendag itu kan mengatur tempat-tempat penjualan minuman beralkohol. Penjualan itu lingkupnya ada di Kabupaten/Kota. Sebenarnya di daerah Kabupaten/Kota juga telah punya Perda untuk mengatur penjualan minuman keras, bahkan ada yang melarang penjualannya. Jadi saya persilahkan Sat Pol PP di Kabupaten/Kota segera menindaknya. Nanti Gubernur juga akan mengirim himbauan ke Bupati/Walikota agar segera melaksanakan kewenangannya dalam pengawasan miras,” terangnya usai membuka pertemuan Forum Komunikasi Pendayagunaan Aparatur Daerah (Forkompanda) Sumatera Barat di Gubernuran Kamis (16/04).

BACA JUGA  Dewan Dakwah: Pemerintah Kian Tak Ramah pada Kemanusiaan

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sumatera Barat Mudrika mengatakan, telah melakukan rapat koordinasi bersama seluruh Kepala Disperindag di Kabupaten/Kota untuk menyiapkan tim, agar kembali mensosialisasikan Permendag 06/M-DAG/PER/2015. Hasilnya, penjualan minol tidak serta merta ditertibkan, melainkan diberikan kelonggaran waktu satu bulan lagi kepada sejumlah pedagang dan pengecer untuk mengembalikan stok minol yang terlanjur dibeli kepada pihak agen.

“Karena gini, toko itu sudah beli bir, sudah diantar distributornya, lalu kita tertibkan, kan kasihan pedagang mereka merugi. Untuk itu kami minta barang yang sudah dibeli itu dikembalikan kepada distributornya, paling lambat satu bulan ini,” paparnya.

Mudrika menegaskan, penertiban penjualan minol di Sumatera Barat akan digelar serentak seluruh Kabupaten/Kota pada 20 Mei mendatang. Jika pada hari itu masih ditemukan toko/minimarket/pengecer yang masih menjual minuman beralkohol dibawah 5 persen, maka izin usaha mereka bisa dicabut.

SuaraJakarta.co
BACA JUGA  Hari Pertama Pemberangkatan, 51 Jemaah Calon Haji Gagal Berangkat Karena Visa
Author: SuaraJakarta.co

Related Articles

Latest Articles