Cara Warganet Dukung Anies-Sandi Tolak Reklamasi: Bikin Poling Hingga Petisi Online

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Menko Kemaritiman Luhut Panjaitan bersama dengan Kementerian Hutan dan Lingkungan Hidup telah resmi mencabut moratorium pembangunan 17 pulau reklamasi pada Jumat (6/10) kemarin.

Pencabutan moratorium ini diketahui setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerima surat pemberitahuan bernomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017. Luhut pun dalam keterangan pers-nya, meminta agar Gubernur DKI dan Wakil Gubernur DKI terpilih Anies Baswedan-Sandiaga Uno untuk mau menerima keputusan tersebut.

Menanggapi adanya upaya paksa jelang pelantikan Anies-Sandi pada 16 Oktober 2017 mendatang itu, warganet memiliki caranya sendiri untuk melawan kebijakan Luhut tersebut dan sekaligus mendukung Anies-Sandi untuk tetap menolak reklamasi.

Pertama, warganet menyusun sebuah poling di twitter berjudul _Pertarungan Anies-Sandi vs Jokowi-Luhut dalam soal Reklamasi ini, anda akan dukung siapa?_ dalam akun @reiza_patters

BACA JUGA  Puskapol UI : Inilah Kunci Keberhasilan di Pemilukada DKI Jakarta

Dalam poling yang telah dibuat pada Sabtu (7/10) kemarin itu, 82 persen mendukung Anies-Sandi, 11 persen mendukung Jokowi-Luhut, dan 7 persen tidak peduli dengan nasib Jakarta.

Poling itu sendiri telah diikuti lebih dari 9.340 voters dan akan ditutup pada sekitar pukul 22.00 WIB, Minggu (8/10) malam.

Kedua, warganet juga telah memberikan dukungan kepada Anies-Sandi soal reklamasi ini dengan menyusun petisi online berjudul ‘Jakarta Tolak Reklamasi’. Sebanyak 1.074 pendukung telah ikut menandatangani petisi tersebut sejak dibuat pada Jumat (6/10) dan akan terus bertambah.

Dalam petisi itu, terdapat 19 alasan menolak reklamasi Teluk Jakarta. Beberapa di antaranya adalah Melanggar Hak Rakyat yang Dijamin Konstitusi UU 1945.

BACA JUGA  Debat Pertama, Anies Bicara Integritas dan Tegaskan Tolak Reklamasi

“Menurut Walhi, reklamasi telah melepaskan hak penguasaan negara atas bumi Indonesia untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat kepada pengusaha properti. Hal tersebut tentu melanggar Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Reklamasi juga mengurangi wilayah kelola nelayan tradisional dan memperparah pencemaran,” tulis petisi yang digagas oleh Taufik Hidayat ini.

Alasan lain perlunya menolak Reklamasi Teluk Jakarta adalah karena dengan adanya reklamasi Jakarta akan tenggelam.

“Reklamasi menghilangkan fungsi daerah tampungan yang memperbesar aliran permukaan. Aliran sungai akan melambat sehingga terjadi kenaikan air di permukaan. Akibatnya, sedimentasi bertambah dan terjadi pendangkalan muara yang berefek pembendungan yang signifikan,”

Adapun tanda tangan petisi online bisa disimak di Link berikut.

Related Articles

Latest Articles