Badan Intelejen Keamanan Polri Himbau Organisasi Panahan di Masyarakat Agar Masuk PERPANI

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Badan Intelejen Keamanan Polri menghimbau kepada masayarakat dan organisasi panahan yang ada di Indonesia agar masuk ke dalam organisasi resmi Persatuan Panahan Indonesia (PERPANI).

Hal itu tertuang dalam surat balasan dari Badan Intelejen Keamanan Kepolisian Republik Indonesia terkait surat dari PP PERPANI Nomor : 128A/K/PP. PERPANI/VI/2018, tanggal 30 Juni 2018, Perihal Permohonan Sinkronisasi Kegiatan Panahan di Masyarakat.

Adapun himbauan Badan Intelejen itu yang tertuang dalam Surat Nomor : B/2264/VIII/2018/Baintelkam perihal Sinkronisasi kegiatan Panahan di masyarakat, sebagai berikut:

a. Setiap anggota masyarakat yang menyimpan dan menggunakan peralatan panahan akan diberikan Kartu Tanda Anggota (KTA) PERPANI yang datanya tersimpan dalam data base berikut nomor registrasi, nantinya akan dapat dipantau oleh pihak Kepolisian (seperti yang sudah dilakukan oleh PERBAKIN).

BACA JUGA  “Panahan Jakarta Pusat Punya Ketua Baru”

b. Untuk menyelenggarakan Kejuaraan Panahan yang dilakukan oleh pihak lain perlu mendapatkan rekomendasi dari organisasi PERPANI sesuai jenjang kewenangannya dan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian setempat.

c. Organisasi Panahan yang ada di dalam masyarakat dihimbau untuk masuk ke dalam organisasi PERPANI sebagai organisasi resmi yang menaungi olahraga panahan.

d. Penyedia peralatan panahan termasuk produsen/pengrajin perlu adanya sinkronisasi dan terintegrasi dengan PERPANI agar kepolisian mudah mengadakan pengawasan distribusi peralatan tersebut di dalam masyarakat.

Kepala Badan Intelejen Keamanan Polri, Komisaris Jendral Polisi, Drs. Luthfi Lubihanto, MM mengatakan, berdasarkan hal tersebut, pada prinsipnya Polri mendukung dan tidak keberatan terkait Permohonan Sinkronisasi Kegiatan Panahan di Masyarakat, agar tertib administrasi dalam distribusi dan penggunaannya agar tidak disalahgunakan.

BACA JUGA  Aksi 4 November, HMI Surabaya Siapkan Rombongan 1 Gerbong Kereta Api

“Terkait hal tersebut mohon kiranya PP PERPANI mempersiapkan dan mensosialisasikan tentang aturan-aturan yang mengikat terkait penggunaan alat/peralatan panahan dan assesorisnya oleh anggota PERPANI, serta prosedur penyediaan alat panahan tersebut untuk kegiatan olahraga di masyarakat, serta berkoordinasi dengan Polri dan Instansi terkait,” papar Komjen Luthfi Lubihanto, 3 Agustus 2018 lalu.

Related Articles

Latest Articles