Awal Tahun 2017, Plt. Gubernur DKI Rombak Ribuan Pejabat di DKI

SuaraJakarta.co, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan perampingan jabatan pada 5.046 pejabat eselon I hingga IV, di Lapangan IRTI, Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (3/1/2017) pagi.

Langkah perombakan jabatan ini disebut-sebut sebagai ‘menyingkirkan” orang-orang Ahok di Balai Kota. Sementara Plt Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono menyebut bahwa perombakan tersebut sudah disetujui Kemendagri.

“Laporan persetujuan pengisian jabatan baru yang telah kami susun sebelumnya, sudah disetujui Kemendagri dan kami siap melaksanakan pada hari ini di lapangan Monas,” kata Soni di Jakarta, hari ini.

Perombakan besar-besaran seluruh jabatan mulai dari eselon IVb sampai I dalam rangka perampingan birokrasi.

“Jumlah jabatan yang akan dirampingkan dari 6.023 formasi menjadi 5.046 jabatan. Sedangkan birokrasi yang semula sebanyak 53 SKPD dirampingkan menjadi 42 SKPD. Ada SKPD yang digabung maupun dihapus,” jelas Soni.

Dari jumlah sebanyak itu, yang dilakukan pengukuhan 3.558 orang. Sedangkan pelantikan totalnya mencapai 1.475 orang meliputi 241 promosi, 1.136 rotasi, 80 mutasi, penurunan jabatan 18 orang.

Khususnya untuk pelantikan dan pengukuhan jabatan eselon II yakni setingkat walikota, kepala dinas, kepala badan, dan kepala biro, sebanyak 94 orang.

“Dari jumlah ini ada tiga orang yang promosi atau naik jabatan, sebaliknya ada juga tiga orang yang turun jabatan,” ujar Soni.

Gubernur Baru

Soni Sumarsono mengatakan, ada kemungkinan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak akan kembali menduduki jabatan DKI 1, pasca-cuti kampanye. Sebab, banyak logika hukum yang akan menjadi kendala bagi Ahok untuk kembali masuk ke gedung Balaikota DKI Jakarta.

Soni mengungkapkan dalam kapasitasnya sebagai Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, pihaknya sudah mengirimkan surat keterangan status perkara Ahok ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Menurutnya, jika Ahok didakwa melakukan pelanggaran Pasal 156 A dengan ancaman hukum 5 tahun penjara, maka ia akan dinon-aktifkan dari jabatan gubernur, di luar non-aktif masa cuti kampanye. Sedangkan jika Ahok didakwa melanggar Pasal 156 dengan ancaman hukuman 4 tahun, dia tidak harus dinon-aktifkan dari jabatan selama menjalani proses hukum.

Jika Ahok dinon-aktifkan dalam kasus penistaan agama, maka jabatannya akan diambil-alih sementara oleh Djarot Saiful Hidayat yang akan mulai aktif dari cuti kampanye pada 12 Februari 2017.

“Jika Pilkada DKI berlangsung dalam dua kali putaran, maka Pak Djarot harus cuti lagi dan saya akan kembali menjadi Plt Gubernur,” papar Soni.

BACA JUGA  Soal Kelanjutan Angket, Fraksi PKS DKI Masih Menunggu Sikap PDIP

Jadi, ada dua hal yang mendasari Ahok berhenti dari jabatan adalah kasus hukum yang sedang menimpanya atau masa jabatannya yang akan berakhir pada Oktober.

Jika, Ahok divonis penjara, namun memenangkan Pilkada 2017, maka ia tetap akan dilantik pada Desember 2017, namun pada hari itu juga dia akan diberhentikan dari jabatan dan posisinya digantikan oleh Djarot.

“Sedangkan kursi Wagub akan menjadi kewenangan empat partai pengusungnya yaitu PDIP, Golkar, Hanura, dan Nasdem,” papar Soni.

Pada masa transisi pergantian gubernur dari periode 2012-2017 ke periode 2017-2022, maka akan terjadi kekosongan kursi dari Oktober sampai Desember 2017.

“Kekosongan itu akan diisi sementara bukan dari Pelaksana Tugas (Plt) namun oleh Pejabat Sementara (Pjs).

Komentar Ahok

Menanggapi perombakan besar-besaran di Balai Kota Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama nampaknya makin geram melihat kebijakan-kebijakan yang diambil Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono.

“Orang dia udah kayak gubernur kok. Saya kira beliau itu udah ga dipanggil Plt gubernur tapi dipanggil gubernur. Kuasanya ga beda dgn gubernur kok. Jadi saya ga ngerti secara bahasa kenapa dikasih plt kalau kekuasaannya persis gubernur? Gubernur aja sekalian,” kata Ahok di rumah Lembang.

Tak hanya soal perombakan yang membuat Ahok geram, kabarnya langkah Plt yang paling disorot Ahok adalah masalah APBD DKI Jakarta 2017 yang baru disahkan beberapa waktu lalu.

Menurutnya, Soni Sumarsono telah merubah Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) yang telah disusun sebelum menjalani cuti kampanye.

Data Pejabat yang Diganti

  • Kepala Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI, Agus Bambang downgrade ke TGUPP
  • Wakil DPP DKI Edi Sumantri menjadi Kepala DPP DKI
  • Kepala Dinas Olahraga dan Kepemudaan (Disorda) Firmansyah downgrade ke TGUPP
  • Ratiyono, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menjadi Kadisorda
  • Darwis Muhammad Aji, Kabid Pembinaan Ideologi dan Kebangsaan Kesbangpol, menjadi Kepala Badan Kesbangpol
  • Asisten Administrasi dan Keuangan Sekda Pemprov DKI, Mara Oloan Siregar, dicopot, karena jabatannya dihapus dari struktural dan telah memasuki masa pensiun.
  • Wakil Wali Kota Jakarta Timur, Husein Murad menjai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI
  • M. Anwar, Wakil Bupati Kepulauanseribu menjadi Wakil Wali Kota Jakarta Timur
BACA JUGA  FPKS DPRD Kasih Catatan Ahok Soal Meningkatnya Dana CSR untuk Pembangunan

Data Perombakan Jabatan

  • Jumlah Total Pejabat Eselon I-IV : 5.046 orang
  • Pengukuhan 3.558 orang

Pelantikan 1.475 orang terdiri dari :

  • Promosi : 241 orang
  • Rotasi : 1.136 orang
  • Mutasi : 80 orang
  • Downgrade : 18 orang

Efisiensi 985 orang terdiri :

  • Demosi 846 orang
  • Pensiun 133 orang
  • Meninggal 6 orang

Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah

  • Dari 5 Asisten dan 10 menjadi 4 asisten dan 10 biro.
  • Lembaga Teknis Daerah semula berjumlah 18, kini menjadi 8 badan.
  • Dinas sebelumnya ada 20, kini menjadi 22. Ada penggabungan 22 Dinas, 1 Satpol PP, dan 1 BPBD.

Dinas yang mengalami perubahan nomenklatur ataupun mengalami penggabungan :

  1. Dinas Tata Air menjadi Dinas Sumber Daya Air (perubahan nomenklatur).
  2. Dinas Penataan Kota menjadi Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (perubahan nomenklatur).
  3. Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Keluarga Berencana menjadi Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (perubahan nomenklatur).
  4. Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan menjadi Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (urusan kehutanan pindah ke Dinas Kehutanan, Pertamanan, dan Pemakaman).
  5. Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah dan Dinas Kebersihan menjadi Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (penggabungan 2 SKPD).
  6. Dinas Perhubungan dan Transportasi menjadi Dinas Perhubungan (perubahan nomenklatur).
  7. Dinas Komunikasi, Informatika, dan Kehumasan menjadi Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (penambahan urusan statistik dan persandian).
  8. Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (pengintegrasian urusan penanaman modal dan pelayanan perizinan).
  9. Dinas Olah Raga dan Kepemudaan menjadi Dinas Pemuda dan Olah Raga (perubahan nomenklatur).
  10. Dinas Pertamanan dan Pemakaman menjadi Dinas Kehutanan, Pertamanan, dan Pemakaman (perubahan nomenklatur dan penambahan unsur kehutanan).
  11. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah berubah menjadi Badan Pengelola Keuangan Daerah dan Badan Pengelola Aset Daerah (pemisahan menjadi 2 SKPD).
  12. Dinas Pelayanan Pajak menjadi Badan Pajak dan Retribusi Daerah (penambahan tugas dan fungsi pengelolaan restribusi daerah).
  13. Badan Pembinaan BUMD dan Penanaman Modal menjadi Badan Pembina BUMD (pengalihan urusan penanaman modal).
  14. Badan Kepegawaian Daerah dan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI menjadi Badan Kepegawaian Daerah (penggabungan 2 SKPD).
  15. Badan Pendidikan dan Pelatihan menjadi Badan Pengmebangan Sumber Daya Manusia (perubahan nomenklatur).
SuaraJakarta.co
Author: SuaraJakarta.co

Related Articles

Latest Articles