Dukung PIN 2016, MUI Terbitkan Fatwa Tentang Imunisasi

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Dukungan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi kabar baik menjelang pelaksanaan Pekan Imunisasi Nasional (PIN) yang akan diselenggarakan serentak pada 8-15 Maret 2016. MUI secara resmi mendukung proses dan kegiatan imunisasi untuk Balita dengan terbutnya Fatwa MUI Nomor 4 tahun 2016 tentang Imunisasi pada 23 Januari 2016 lalu. Fatwa ini selanjutnya disosialisasikan ke seluruh perwakilan MUI dari 34 Provinsi, Ormas seperti Muhammadiyah, Aisiyah, dan NU, di Bogor, Minggu sore (22/2).

Terbitnya Fatwa MUI ini akan berkontribusi besar dalam meningkatkan partisipasi masyarakat untuk mengimunisasi anak-anaknya. Seperti kita ketahui, hingga saat ini, masih cukup banyak masyarakat yang enggan membawa anaknya untuk imunisasi karena masih ragu mempertimbangkan halal atau haram.

BACA JUGA  Dahlan Resmikan Gerakan Solidaritas Demi Indonesia di Monas

Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof. Dr. H. Hasanuddin AF, MA, menyatakan bahwa pada dasarnya, imunisasi boleh dilakukan.

“Ini menjadi wajib hukumnya, bila tanpa imunisasi, ternyata melahirkan gangguan atau wabah penyakit di masyarakat”, tuturnya.

Sesuai dengan ketentuan hukum yang telah tercantum dalam fatwa MUI tersebut, imunisasi pada dasarnya dibolehkan (mubah) sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh (imunitas) dan mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu. Dalam hal seseorang yang tidak diimunisasi akan menyebabkan penyakit berat atau kecacatan permanen yang mengancam jiwa, bahkan kematian, berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan dipercaya, maka imunisasi hukumnya wajib.

Karena itu, fatwa MUI tersebut merekomendasikan kepada para orang tua dan masyarakat wajib berpartisipasi menjaga kesehatan, termasuk dengan memberikan dukungan pelaksanaan imunisasi.

SuaraJakarta.co
BACA JUGA  Camat: PNS Kemayoran Harus Jujur
Author: SuaraJakarta.co

Related Articles

Latest Articles