Dishub DKI Jakarta inginkan kendaraan bermotor dikenakan tarif ERP

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Dalam penerapan jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP), Dinas perhubungan (Dishub) DKI jakarta menginginkan semua kendaraan bermotor baik roda dua maupun empat dikenakan tarif ERP.

“Kami maunya motor juga masuk dalam penerapan ERP. Karena kalau motor tidak masuk, nanti dikhawatirkan warga ramai-ramai membeli motor. Maka kemacetan tidak akan hilang,” kata Kepala Dishub DKI Jakarta Udar Pristono dalam Forum Grup Diskusi di DPRD DKI Jakarta, Kamis (3/10/2013).

Namun, keinginan itu terbentur dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 97 tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, kendaraan bermotor yang tidak dikenakan retribusi yaitu motor.

BACA JUGA  Nanti, Jokowi akan Lelang Jabatan Kepala Puskesmas

Selain itu, dalam Undang-Undang No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB) belum diatur pendapatan dari ERP dimasukkan ke dalam pos khusus transportasi. Dengan demikian bisa digunakan untuk pengadaan transportasi umum.

“Nah dua aspek legal ini, PP No. 97/2012 dan UU No. 28/2009 yang harus dilakukan revisi peraturan. Supaya motor bisa dimasukkan ke dalam kebijakan ERP dan pendapatan ERP bisa dimasukkan ke pos transportasi umum. Legal aspek harus digenjot,” kata Pristono.

Related Articles

Latest Articles