Relokasi Warga Kampung Pulo harus sesuai Hukum

Suarajakarta.co, JAKARTA (09/09/14) – Normalisasi sugai ciliwung yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta setidaknya akan merelokasi ke rusun susun (Rusun) sebanyak 930 kepala keluarga (KK) yang tinggal di bantaran Sungai Ciliwung di Kampung Pulo, Kelurahan Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur. Rencana normalisasi sungai ciliwung tentu program yang harus didukung, sebagai sebuah langkah yang bagus untuk mencegah banjir yang kerap melanda Ibu kota. Namun begitu program yang bagus juga harus didukung dengan pelaksanaan yang manusiawi karena ini terkait dengan ratusan keluarga yang telah puluhan tahun bermukim di RW 01-03 Kelurahan Kampung Melayu.

Saat ini tiang beton sudah mulai dipasang yang berfungsi untuk menahan tanah agar tidak longsor pada saat dilakukan pengerukan, setelah pekan lalu telah dilakukan penggusuran beberapa toko dan bangunan yang berada dibantaran sungai Ciliwung. Sejauh ini warga Kampung Pulo masih tetap tinggal di kawasan bantaran sungai ciliwung yang terkena imbas dari proyek normalisasi sungai Ciliwung pasalnya hingga kini ganti rugi antara pihak Pemerintah dan Warga belum ada kejelasan.

BACA JUGA  Usulan Perbaikan PJU Eks. Kampung Deret RW 07 Ditolak, Dewan Kota Jakpus Langsung Bertindak

“Pemda DKI jangan hanya berkutat pada sosialisasi normalisasi Sungai Ciliwung tapi tidak membahas kemana nanti warga akan direlokasi, berapa jumlah uang penggantian yang akan diterima oleh warga yang dirugikan akibat dari normalisasi ini” ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum Adil Sejatera, Fitri Harahap. “kami mendengar kalau warga yang terkena proyek normalisasi sungai ciliwung akan direlokasi ke tiga rusun, Rusunawa Pulogebang, Cipinang Besar Selatan, dan Jatinegara Kaum, namun tiga rusun tersebut hanya bisa menampung setengah dari 930 KK, lalu bagaimana dengan sebagian KK yang lain?” imbuhnya.

“Menurutnya seharusnya Pemda DKI Jakarta bisa lebih terbuka dan mau mendengar masyarakat dalam sosialisasi normalisasi sungai Ciliwung, baik mengenai relokasi maupun tentang perolehan uang penggantian yang layak, Bahwa sudah menjadi hak masyarakat untuk memperoleh penggantian yang layak atas kerugian akibat pelaksanaan normalisasi sungai Ciliwung sesuai dengan Pasal 229 Perda DKI Nomor 1 Tahun 2012” hal ini ditegaskan oleh Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Adil Sejahtera.

BACA JUGA  Gusur Warga Kampung Pulo, Andi Arief Berharap Ahok Tidak Dendam Kerusuhan Mei 98

Pemerintah juga harus berpikir dengan tidak menghilangkan sikap Manusiawi sehingga menimbulkan ekses pemiskinan, karena warga Kampung Pulo yang sudah puluhan tahun tinggal dibataran sungai Ciliwung dengan struktur sosial masyarakat yang sudah ada menciptakan pola ketahanan ekonomi bagi warga kampung pulo meskipun mereka belum bisa beranjak pada level ekonomi yang layak, oleh karenanya upaya pemda DKI dalam proyek normalisasi sungai Ciliwung jangan sampai malah kontraproduktif dengan tujuan negara mensejahterakan masyarakat. (MM)

SuaraJakarta.co
Author: SuaraJakarta.co

Related Articles

Latest Articles