Kapan Saatnya Pengendalian Kendaraan Pribadi di Jakarta?

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Kendaraan pribadi sudah menjadi bagian dari masalah yang ada di Jakarta. Apa solusi yang ditawarkan oleh Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta?

Untuk mencari solusi itu, Balegda DPRD DKI Jakarta menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan menghadirkan unsur-unsur Dinas Perhubungan DKI, akademisi Fakultas Teknik Universitas Indonesia (FTUI), dan unsur masyarakat pemerhati masalah transportasi, seperti MTI, Koalisi TDM, dan lainnya di luar unsur DPRD.

Bahasan utama dalam FGD ini “Kapan Saatnya Pengendalian Kendaraan Pribadi: Antara ERP dan Pengaturan Ganjil Genap”.

Ketua Balegda, Triwisaksana mengatakan tujuan dari FGD ini hasilnya akan menjadi bahan bagi Dewan untuk menyusun Perda Elektronic Road Pricing (ERP) sesuai peraturan pemerintah.

BACA JUGA  Jakarta Fair Kemayoran Menjadi Surga Pecinta Jam Tangan

Selain itu, tujuan dari FGD ini juga sebagai penguatan dasar pengambilan kebijakan dari aspek legislasi.

Dikatakan Triwisaksana, Jakarta disegerakan memiliki payung hukum dalam membatasi kendaraan pribadi di jalan raya. Seperti apa modelnya? Hal itu berupa model yang dikenal dengan Transport Demand Management (TDM).

Perlu dipercepatnya kepemilikan payung hukum itu karena kondisi jalan raya di Jakarta sudah sangat macet. “Apalagi pemerintah pusat sudah membuka kran produksi dan penjualan mobil murah, tentu TDM semestinya sudah wujud dalam bentuk peraturan daerah,” ujar Triwisaksana di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (03/10/2013).

Related Articles

Latest Articles