Penurunan Paksa Spanduk oleh Satpol PP Picu Kemarahan Warga Kebon Jeruk

Jakarta, Kebon Jeruk – Anggota satpol pp mengambil paksa spanduk yang terpasang di salah satu rumah warga Gg. SD 09 RT 14/08 No.20 Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis, (14/06) pukul 15.30 WIB.Dibantu oleh beberapa rekannya, dengan arogan mereka memaksa masuk dan menurunkan spanduk dan baleho yang bergambar salah satu pasangan cagub DKI Jakarta, Hidayat Nur Wahid dan Didik J Rachbini.

Atas pengakuan oknum anggota Satpol PP yang ikut operasi membersihkan atribut itu, ia mengaku hal itu dilakukan atas intruksi salah satu anggota Petugas Pengawasan Lapangan (PPL) Kedoya Utara yang mendampingi, dan belakangan diketahui bahwa ia adalah pendukung kandidat salah satu Cagub.

Hal itu disampaikan oleh Achmad Faisal pemilik rumah bersama Tim Advokasi Pasangan Cagub Hidayat+Didik saat melaporkan persitiwa tersebut pada Panwaslu ditingkat Kecamatan usai kejadian.

Achmad Faizal mengungkapkan, ia merasa telah dirugikan atas persitiwa yang terjadi di rumah dan menimpa keluarganya itu. pasalnya saat kejadian, hanya ada satu orang saudara perempuannya yang menjaga rumah dan baleho itu terpasang didalam pekarangan rumahnya.

BACA JUGA  Sosok Ellina, Dibalik Cinta PKS untuk TKI di Malaysia

“Petugas Satpol PP itu masuk tanpa izin melewati pagar rumah saya, dan saat ingin mencopot baleho besar sudah dilarang oleh saudara saya, tetapi mereka tetap memaksa menurunkan dan mengambilnya,” ungkap Faisal.

Dalam laporannya ia menuntut kepada pihak Satpol PP untuk mengembalikan dan menyampaikan permohonan maaf serta merehabilitasi nama keluarganya yang telah tercemar akibat peristiwa itu karena telah melanggar hukum.

“Akibat kejadian itu saudara saya ketakutan dan tetangga saya menduga ada kejadian jelek dirumah saya, karena mereka datang menggunakan mobil beranggotakan 4 orang langsung membuka pagar rumah dan mencopot spanduk serta baleho yang terpasang,” Ujarnya dengan nada kesal.

Ketua Panwaslu Jakarta Barat, Muhaimin membenarkan bahwa pencopotan alat peraga calon pasangan Gubenur yang terpasang di rumah-rumah kadernya tidak diperkenankan selain di fasilitas publik.

BACA JUGA  Dewan Kota Jakpus Ardy Purnawan Sani Publikasikan Laporan Kegiatan Melalui Akun Instagram

“Karena sudah menjadi kesepakatan bersama, atribut yang terpasang di rumah kader, relawan atau posko asal bukan posko RW tidak dicopot,” paparnya. “dan ini sudah kami sampaikan dalam setiap rapat koordinasi panwas,” lanjut Muhaimin saat menerima pengaduan yang disampaikan oleh Faisal bersama kader PKS di kantor Kecamatan Kebon Jeruk tadi malam.

Saat mengetahui langsung peristiwa tersebut dan mengakomodir pengaduan yang disampaikan olehnya, Muhaimin akan menindak tegas kepada anggota PPL Kedoya Utara yang ikut terlibat dan melanggar aturan.

“Sekarang sedang dalam penelurusan dan investigasi, termasuk hari ini membawa semua bukti keterlibatnnya berupa kartu anggota maupun pengundurannya diri yang telah disampaikan yang bersangkutan dalam rakor tingkat kota, untuk selanjutnya akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang ada,” tulis Muhaimin dalam pesan singkatnya saat dikonfirmasi. [MJ]

Salah satu Alat Peraga di depan Rumah Warga
Salah satu Alat Peraga di depan Rumah Warga (foto : Muhammad)

 

SuaraJakarta.co
Author: SuaraJakarta.co

Related Articles

Latest Articles