Teka-Teki Yang Terjadi Dalam Rancangan ABPD DKI Jakarta 2015

SuaraJakarta.co, OPINI – NAMA Ahok akhir-akhir ini seakan menjadi bahan perbincangan setiap orang. Media yang selalu mengabarkan setiap aktivitas yang dilakukannya, hampir membuat semua orang tak bisa menahan mulut untuk berkomentar terhadap sikap kontroversial yang dibuatnya. Beberapa waktu lalu Ahok kembali membuat ulah, yakni berseteru dengan DPRD DKI Jakarta. Kali ini permasalahannya adalah terkait APBD DKI Jakarta tahun 2015.

Dalam hal ini, Ahok dinilai salah oleh DPRD karena telah mengajukan RAPBD langsung kepada Kemendagri tanpa membuat draft yang diajukan kepada SKPD/Bappeda yang seharusnya melalui tahapan evaluasi rapat komisi terlebih dahulu. Selain itu, Ahok juga mengajukan RAPBD kepada Menteri Dalam Negeri dengan versi baru yaitu E-Buggeting tanpa sepengetahuan pihak-pihak yang berkepentingan seperdi SKPD/Bappeda. Menurut Ahok, RAPBD versi E-Budgeting tersebut dianggap efektif karena akan mengurangi tingkat kecurangan dan pelanggaran yang sering dilakukan oleh oknum-oknum tertentu. Hal ini dilakukan oleh Ahok karena menurutnya pada APBD tahun 2015 terdapat dana siluman sebesar Rp. 12.1 Triliun, sehingga membuat Ahok tidak meloloskan RAPBD yang dibuat oleh DPRD. Namun ternyata justifikasi yang dilakukan oleh Ahok belum dibuktikan kebenarannya, karena pihak DPRD belum sempat membahas dan mengevaluasi bersama terkait APBD yang telah disebutkan oleh Ahok tersebut.

Dalam prosedur pengajuan APBD menurut UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Peraturan Mendagri No. 13/2006 jo No. 21/2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dikatakan bahwa kepala daerah atau dalam hal ini Gubernur membuat draft RAPBD yang kemudian diserahkan kepada SKPD kepala Dinas Sekda/Bappeda untuk dilakukan evaluasi rapat komisi. Jika draft tersebut disetujui, maka draft tersebut akan kembali ke tangan Gubernur yang kemudian akan diserahkan kepada Mendagri dan diproses kembali yang pada akhirnya APBD tersebut akan cair dari APBN.

BACA JUGA  Selamatkan Kesehatan Gigi Anak Indonesia

Jika kita melihat aturan yang ada, maka jelas langkah yang diambil oleh Gubernur DKI Jakarta memang salah dan tidak sesuai dengan aturan yang tercantum dalam undang-undang. Namun, sayangnya dari kedua pihak antara Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta saling bersikukuh pada kehendaknya masing-masing. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebagai mediator dalam menangani masalah ini menyarankan kepada kedua lembaga ini untuk membahas kembali RAPBD yang akan diajukan dengan kesepakatan bersama dalam tenggang waktu selama tujuh hari. Karena pada dasarnya APBD ini harus diajukan atas dasar kesepakatan bersama. Namun hingga Jumat, 20 Maret 2015, pembahasan RAPBD masih menemui jalan buntu. Akibatnya, mau atau tidak mau peraturan gubernur harus keluar untuk menopang penggunaan anggaran Pemprov DKI.

Hingga saat ini pihak kemendagri masih menunggu peyelesaian APBD yang akan diajukan untuk tahun 2015. Namun, apabila pembahasan tersebut tidak menemui jalan keluar maka dianggap deadlock. Dengan demikian, kemendagri yakni Tjahjo Kumolo berwenang memberikan pagu APBD Tahun 2014. Langkah ini diambil oleh Kemendagri dengan tujuan agar APBD DKI Jakarta tahun 2015 tepat waktu.

BACA JUGA  Ini Empat Tahap Pemakzulan Ahok Setelah Hak Angket

Kasus yang seperti ini bukanlah kasus yang pertama kali terjadi di Indonesia, kasus yang sejenis telah terjadi sebelumnya. Memang sangat memprihatinkan keadaan bangsa saat ini, bagaimana negara ini mau maju apabila para pemimpinnya pun selalu bermasalah hanya karena kepentingan pribadi. Agar kasus-kasus seperti ini tidak terjadi lagi, maka perlu adanya sinkronisasi dan pengawasan yang ketat kepada setiap lembaga serta penerapan aturan yang tegas. Sehingga, harapannya hal-hal seperti ini sudah tidak terjadi lagi.

Untuk penyelesaian kasus diatas, memang agak sulit apabila harus diselesaikan dengan adanya salah satu pihak yang diuntungkan. Semua hal yang menyangkut dengan kepentingan rakyat harus berdasarkan kepada aturan yang sudah ada. Jadi, pada intinya adalah semua pihak yang berkepentingan harus melakukan pembahasan ulang mengenai APBD 2015 yang akan diajukan, baik itu pihak DPRD maupun pihak Gubernur DKI Jakarta yang saat ini dipegang oleh Ahok. Sehingga pada akhirnya akan menjadikan keterbukaan di antara semua pihak dan tidak akan adanya kesalahpahaman mengenai besaran alokasi APBD di tahun 2015.

Penulis: Aang Sanjaya, Mahasiswa Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran.

SuaraJakarta.co
Author: SuaraJakarta.co

Related Articles

Latest Articles